Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Riau1.com
Umat muslim di Pekanbaru akan memasuki bulan Ramadhan dua pekan lagi. Kelompok masyarakat yang ingin mendirikan pasar harus mendapat izin dari para camat.
"Masyarakat yang ingin berdagang di Pasar Ramadan jangan berjualan di sembarang tempat di masa pandemi corona ini. Ada tempat-tempat tertentu yang sudah ditentukan para camat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu (3/4/2021).
"Pasar Ramadan ini menggunakan fasilitas umum. Jadi, kami harus mengawasi aktivitas dan kelayakan makanan serta minuman yang dijual, " ucap Ingot.
Penentuan lokasi itu agar Pasar Ramadan lebih tertata. Lokasi Pasar Ramadan dilaporkan pihak kecamatan ke Disperindag.
Sumber : Riau1.com