Ipemaru Desak Evaluasi Kadishub dan UPT Perparkiran

Senin, 12 September 2022

Spanduk bernada protes Kenaikan Tarif Parkir yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jl. Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Senin (12/09/2022).

Adanya kenaikan tarif parkir tepi jalan umum mengundang reaksi dikalangan masyarakat, terkhusus Ikatan Pelajar Mahasiswa Kota Pekanbaru (Ipemaru). 

Menurut Sandy Putra Meira Sekretaris Umum Ipemaru, dengan kondisi sekarang tidak tepat jika Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menaikkan tarif parkir. Tarif parkir kendaraan roda dua yang awalnya 1000 rupiah, saat ini menjadi 2000 rupiah. Kenaikan ini hampir serentak dengan kenaikan harga BBM. Tentu juga menaikkan harga barang barang pokok. Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru terkesan tidak peduli. 

"Gaji atau penghasilan masyarakat tetap tidak ada kenaikan. Menurut kami Ipemaru, kenaikan ini sangat berdampak dengan masyarakat. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, diam saja ketika ada kebijakan yang merugikan masyarakat, kok takut? ". Ungkap Sandy. 

Sesuai dengan kajian Bidang Sosial dan Politik (Sospol) Ipemaru. Perlu diketahui kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru sebelumnya.

"Inikan kebijakan Walikota yang sebelumnya. Jika kebijakan ini mendapatkan berbagai penolakan seharusnya dievaluasi, bukan diteruskan apalagi diterapkan. Lalu, kita telusuri ada ketidaksinkronan Dishub dengan pengelola parkir terkait tanggung jawab jika ada kehilangan." tutur Muhari Syahputra, Ketua Bidang Sospol Ipemaru. (rls)