Sidang Lanjutan Dugaan Mafia Tanah di Rumbai di PTUN Pekanbaru

Rabu, 29 Mei 2024

PEKANBARU, RAJA RIAU- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang dugaan mafia tanah di Rumbai Barat Pekanbaru, Rabu (29/5/2024). Sidang kali ini masih agenda bukti surat, yang dipimpin Hakim Ketua Ros Naibaho SH dan dua anggota hakim lainnya.

Hadir dalam sidang terbuka tersebut orangtua penggugat Elsi, Asniar (71 tahun) dan keluarga besarnya, kuasa hukum Elsih R : Rino Rinaldo SH MH, serta kuasa hukum tergugat.

Sidang gugatan PTUN ini terhadap salah prosedur dalam menetapkan nama pemilik tanah, pada peta dan pengembalian batas tanah, perkara di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru.

Kuasa hukum penggugat Rino Rinaldo SH MH menyampaikan, bahwa sidang kali ini masih pembuktian surat menyurat. Adanya sosok Nurhayati, seorang tokoh kunci yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan. Hanya saja, keberadaannya menjadi misteri.

Nurhayati, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menjual tanah kepada oknum yang diduga mafia tanah, menjadi fokus utama dalam persidangan hari ini. Kuasa hukum penggugat menghadirkan bukti-bukti baru yang semakin memperkuat dugaan bahwa Nurhayati adalah sosok fiktif.

Ketua RT dan RW setempat memberikan pernyataan resmi, bahwa tidak pernah ada warga bernama Nurhayati yang berdomisili di alamat yang tertera dalam dokumen. Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, tidak dapat menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan nama tersebut.

Perjuangan Panjang Mencari Keadilan

Asniar (71), pemilik tanah yang sah, telah berjuang dalam waktu lama, untuk mempertahankan haknya atas tanah seluas 20 hektar yang diwariskan turun-temurun. Dugaan mafia tanah yang berusaha merebut tanahnya dengan menggunakan modus licik dan manipulatif, telah menimbulkan kerugian besar bagi Asniar dan keluarganya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dalam praktik mafia tanah. Sidang di PTUN Pekanbaru diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Asniar.

"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Kami optimis bahwa bukti-bukti yang mereka miliki akan semakin memperkuat posisi klien kami, dan membuka tabir gelap di balik kasus ini," paparnya.

"Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan. Kami berharap putusan PTUN Pekanbaru dapat menjadi preseden penting dalam memberantas mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat," harapnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan mafia tanah bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan kegigihan dan dukungan dari berbagai pihak, harapan untuk mendapatkan keadilan. ***