Dishub Pekanbaru Razia ODOL Lagi di Jalan SM Amin, 23 Kendaraan Ditilang 20 Balik Kanan

Selasa, 05 Agustus 2025

Foto: Dishub menggelar razia ODOL di Jalan SM Amin Pekanbaru, Selasa (5/8/2025). Humas Dishub

PEKANBARU, RAJARIAU-  Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru kembali menggelar razia terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan SM Amin, Pekanbaru, hingga di Simpang Garuda Sakti, Selasa (5/8).

Dalam razia tersebut, petugas menindak tilang 23 kendaraan yang terbukti melanggar aturan, sementara 20 kendaraan lainnya memilih putar balik karena sempat dihalau petugas.

Razia dilakukan sebagai sebagai tindaklanjut larangan truk ODOL masuk kota sejak per 1 Agustus, serta upaya menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas dan dimensi yang ditetapkan.

Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya serta mencegah kerusakan infrastruktur.

"Kendaraan yang terjaring didominasi oleh truk pengangkut material bangunan dan lainnya. Mereka terbukti membawa muatan berlebih dan ada pula yang tidak sesuai dengan dimensi kendaraan aslinya," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, H Khairunnas kepada wartawan.

Menurutnya, sebagian besar pelanggar langsung diberikan tilang di tempat, sementara beberapa sopir mengaku tidak mengetahui batas maksimal dimensi dan muatan yang diizinkan.

"Selain 23 kendaraan yang kami tilang, ada 20 kendaraan yang terpantau putar balik. Ini menunjukkan bahwa razia semacam ini masih sangat diperlukan," tambahnya.

Meski di bawah terik matahari, Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru menegaskan akan terus melanjutkan razia ODOL secara berkala di berbagai titik rawan, khususnya di jalur padat kendaraan berat.

Terutama di 14 jalan yang ditetapkan dilarang tersebut masing-masing Jalan Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan SM Amin dan Jalan Tuanku Tambusai.

Kemudian Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati, Jalan Paus dan Jalan Delima.

Fokus yang paling utama selain di Jalan SM Amin dan Simpang Garuda Sakti Panam, juga dilakukan di Jalan HR Soebrantas setiap hari.

"Kami imbau kepada para pengusaha angkutan dan sopir untuk mematuhi aturan yang berlaku. Selain membahayakan, pelanggaran ODOL juga berdampak buruk terhadap jalan yang akhirnya merugikan masyarakat luas," tegasnya.

Sejak Dishub Pekanbaru menggelar razia ODOL beberapa waktu lalu, sudah lebih seribu-an kendaraan yang ditilang.

DPRD Pekanbaru sangat mendukung komitmen Dishub Pekanbaru, yang melaksanakan aturan yang sudah dibuat, secara konsisten.

"Pastinya kita apresiasi razia ODOL ini sampai benar-benar tidak ada yang berani lagi masuk kota," sebut Anggota Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Robin Eduar. **