
Foto: Advokat Rinaldi SH , S Sos
PEKANBARU, RAJARIAU— Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada (Perseroda) PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) secara pro bono.
Ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial profesi advokat terhadap satu BUMD Provinsi Riau yang kini sedang menghadapi berbagai persoalan, termasuk tekanan keuangan perseroan.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Rinaldi SH S Sos, Muhamad Nurlatif SH MH, Dede Ilham SH MH, dan Nofriadi Chandra Andesip SH, selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat TANSATI.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Direktur PT PIR, para advokat TANSATI memperoleh kewenangan untuk mewakili dan mempertahankan kepentingan hukum PT PIR dalam perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pendampingan tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk menangani persoalan hukum lain yang dihadapi perseroan sesuai kebutuhan dan kewenangan yang diberikan.
Keputusan memberikan jasa hukum secara pro bono, tanpa membebankan honorarium jasa profesional kepada PT PIR, merupakan bentuk kepedulian para advokat TANSATI untuk turut membantu meringankan beban perseroan di tengah kondisi keuangan yang sedang dihadapi.
“Kami melihat PT PIR bukan semata-mata sebagai sebuah perseroan, tetapi sebagai BUMD milik masyarakat Riau. Ketika sebuah BUMD sedang menghadapi persoalan keuangan dan pada saat yang sama harus menghadapi berbagai persoalan hukum, kami merasa profesi advokat juga memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut membantu,” ujar Rinaldi SH S Sos, Managing Partner Kantor Advokat TANSATI, melalui sambungan telepon, Jumat (11/9/2026).
Tetap Profesional dan Independen
Menurut Rinaldi, pendampingan secara pro bono sama sekali tidak mengurangi standar profesionalitas maupun kualitas pembelaan hukum yang diberikan kepada PT PIR.
Setiap perkara, kata dia, tetap akan ditangani dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, independensi advokat, serta kepentingan hukum terbaik bagi perseroan.
Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.PHI/TANSATI/IX/2026/049 memberikan kewenangan kepada para advokat TANSATI untuk membela PT PIR sebagai tergugat dalam salah satu perkara PHI, termasuk mengajukan jawaban, eksepsi, duplik, kesimpulan, alat bukti, saksi dan/atau ahli.
Sementara itu, Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.PHI/TANSATI/IX/2026/050 memberikan kewenangan serupa dalam perkara PHI lainnya yang saat ini juga sedang dihadapi PT PIR.
Bukan Sekadar Memenangkan Perkara
Rinaldi menegaskan, semangat utama pendampingan hukum tersebut bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, melainkan menjaga dan menyelamatkan kepentingan hukum serta aset PT PIR sebagai BUMD Provinsi Riau.
“PT PIR memiliki sejarah, aset, hak, piutang, kontrak serta berbagai kepentingan bisnis yang harus dijaga. Dalam kondisi perusahaan sedang membutuhkan pemulihan, yang diperlukan bukan hanya pembelaan di ruang sidang, tetapi juga langkah hukum yang terukur untuk memastikan hak-hak perseroan tidak hilang dan potensi recovery dapat dimaksimalkan,” katanya.
Ia menilai keberadaan BUMD memiliki arti penting bagi perekonomian daerah. Karena itu, berbagai persoalan hukum yang berpotensi membebani BUMD harus ditangani secara serius agar tidak semakin memperburuk kondisi keuangan perusahaan.
Menurutnya, pendampingan pro bono tersebut sekaligus merupakan bentuk kontribusi profesi hukum terhadap daerah.
Para advokat TANSATI berharap PT PIR dapat melakukan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari penyelesaian kewajiban secara proporsional hingga upaya mengejar dan memulihkan hak, piutang, serta aset perseroan yang secara hukum masih dapat dipertahankan atau ditagihkan kepada pihak lain.
“Prinsip kami sederhana. Ketika masih ada hak PT PIR yang bisa diselamatkan, maka hak itu harus diperjuangkan. Ketika ada kewajiban yang memang secara hukum harus diselesaikan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara adil, terukur dan tidak semakin membebani perseroan,” tegas Rinaldi.
Momentum Pembenahan dan Pemulihan
Para kuasa hukum PT PIR tersebut berkedudukan pada Kantor Advokat TANSATI di Graha Boulevard Summarecon Serpong, Jl. Gading Serpong Boulevard BVA1, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, serta kantor di Jalan M. Yamin/Jalan Mohd. Ali No. 116, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Melalui pendampingan tersebut, TANSATI berharap berbagai persoalan yang tengah dihadapi PT PIR dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, antara lain melalui legal audit, pemetaan kewajiban, penagihan piutang, pemulihan aset, serta pembenahan tata kelola perusahaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu PT PIR melakukan pemulihan secara bertahap sehingga perusahaan daerah tersebut dapat kembali menjalankan fungsi bisnisnya secara sehat, menjaga aset dan kepentingan perseroan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi Provinsi Riau. (rilis)