PEKANBARU - Hanya 20 Kelurahan di Pekanbaru yang bisa menggelar Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Sedangkan sisanya, 63 kelurahan lain belum bisa.
Sebanyak 20 kelurahan tersebut bisa menggelar shalat Idul Adha 1442 H karena berstatus zona hijau dan zona kuning Covid-19.
Zonasi tersebut sesuai hasil pemetaan sebaran kasus Covid-19 pekan ini.
Ada 15 kelurahan yang masuk zona kuning.
Lima kelurahan lainnya masuk zona hijau.
Kelurahan zona kuning yakni Simpang Empat, Lembah Damai, Kota Tinggi, Muara Fajar Barat dan Kampung Bandar.
Kemudian Palas, Rumbai Bukit, Kota Baru, Maharani dan Sukaramai. Lalu Sialang Rampai, Melebung, Kampung Dalam, Sungai Ukai dan Muara Fajar Timur.
Lima kelurahan yang zona hijau yakni Industri Tenayan, Rantau Panjang, Tebing Tinggi Okura, Sungai Ambang dan Tuah Negeri.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus memberi kesempatan kepada masyarakat di kelurahan zona kuning dan hijau menggelar Salat Ied.
Mereka bisa menggelar di masjid bukan di lapangan.
"Proses penyelenggaraan shalat harus dengan disiplin prokes yang ketat," jelasnya, Selasa (13/7/2021).
Firdaus mengimbau agar masyarakat di kelurahan zona merah dan zona oranye tidak menggelar Salat Ied di masjid.
Mereka untuk sementara shalat di rumah masing-masing guna mencegah potensi penularan yang tinggi.
Tim satgas sedang mempersiapkan teknis pelaksaan Salat Ied dalam pengetatan PPKM mikro.
Ia berharap masyarakat bisa mengikuti kebijakan ini sesuai arahan dari Menteri Agama RI.
Kondisi terkini Kota Pekanbaru masuk zona oranye. Ada 46 kelurahan masuk zona merah dan 17 kelurahan yang zona oranye.