Kanal

Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 26 Bahas Kenakalan Remaja

PEKANBARU, RAJARIAU- Berbagai upaya kini dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum, dalam mengantisipasi kenakalan remaja. Terutama di Kota Pekanbaru.

Seperti yang dilakukan Kejari Pekanbaru, yang menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program mulia ini digelar di SMPN 26 Pekanbaru Jalan Kenanga, Sail, Tenayan Raya, Kamis (2/2/2023) lalu.

Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari Komisi III DPRD Pekanbaru, yang membidangi pendidikan.

"Kita sangat mendukung kegiatan seperti ini, karena bersentuhan langsung dengan siswa-siswi. Mudah-mudahan sangat bermanfaat," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan.

Diakui Politisi Gerindra ini, beberapa kenakalan remaja yang termasuk meresahkan masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, bullying, pergaulan bebas, termasuk juga aksi balap liar belakang ini.

"Ini juga harus mendapat support penuh juga dari semua kalangan. Termasuk pihak sekolah, para orangtua, dan Disdik Pekanbaru. Sejak sekarang harus diantisipasi secara intens," pintanya.

Tentunya ke depan, kegiatan sejenis JMS ini harus juga dilaksanakan pihak terkait lainnya. Sehingga bisa meminimalisir kenakalan remaja di tengah masyarakat.

Kegiatan JMS di SMPN 26 tersebut, mengusung tema Kenakalan Remaja, kegiatan penyuluhan hukum bagi kalangan pelajar ini, langsung dihadiri Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru Jumeiko Andra SH MH, Kasubsi Pra Penuntut Pidana Umum Rendi Panalosa SH MH, Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Seksi Intelijen Kejari Donni Prima Jaya.

Selanjutnya, Pengelola Pengaduan Publik pada seksi Intelijen Kejari, Dwi Puji Oktadina, A. Md, Kabid SMP Disdik Pekanbaru Nurbaiti SPd MPd, Kepsek SMPN 26 Hotting Rain MPd, Wakil Bidang Kesiswaan SMPN 26 Sri kumala Rizky S HUM, serta para majelis guru.

Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru Jumeiko Andra SH MH menjelaskan, bahwa program JMS ini lebih kepada kegiatan penyuluhan hukum kepada para siswa. Terutama dalam mengantisipasi agar tidak terjadinya kenakalan remaja di kalangan pelajar.

"Jadi, materi yang kita sampaikan itu mulai dari pengenalan tentang Kejaksaan, pengertian kenakalan remaja, penyebab dan cara mengatasi kenakalan remaja, jenis- jenis kenakalan remaja, plus sekilas tentang Undang-undang Peradilan Anak," papar Jumeiko Andra.

Disampaikan juga, secara umum kegiatan JMS ini ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA, untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum, untuk tujuan kenali hukum jauhkan hukuman.

Lebih dari itu, JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh Indonesia, yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

"Program ini bagian dari upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI, dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar," paparnya.

Dalam pemaparan secara komprehensif yang dilakukan para jaksa Kejari Pekanbaru, mendapat antusias tinggi dari siswa dan para guru. Bagaimana tidak, dalam situasi tinggi kenakalan remaja, seperti penyalahgunaan narkoba, bullying, tawuran, bolos sekolah dan lainnya, perlu langkah antisipasi.

"Alhamdulillah, kami para guru, terutama siswa-siswi sudah mendapatkan penyuluhan hukum dari program JMS ini. Sangat berguna dan bermanfaat. Kami senang dan terima kasih atas program ini," kata Kabid SMP Disdik Pekanbaru Nurbaiti SPd MPd di dampingi Kepsek SMPN 26 Hotting Rain, usai acara.
[4/2 11.29] Hallo Q: Dengan banyaknya ilmu hukum tentang kenakalan remaja, yang sudah dipaparkan rombongan jaksa Kejari Pekanbaru, tentunya ini menjadi pijakan Disdik dan semua sekokah ke depan, untuk menindaklanjutinya secara on the track.

Setelah pemamaparan materi, juga dilaksanakan sesi tanya jawab. Tentunya para peserta silih berganti bertanya. Pihak Kejari Pekanbaru menjawabnya secara jelas dan utuh.

Sekadar gambaran, kegiatan JMS ini digelar sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI, melalui program Nawa Cita poin ke-8, yang berbunyi melakukan revolusi karakter bangsa, yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional.

Tentunya perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif. Satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya, revolusi karakter bangsa bidang pendidikan melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum, sebagai bagian tugas dan fungsi Kejari Pekanbaru dengan terlaksananya Program JMS.

Sebelum kegiatan selesai di SMPN 26, jaksa Kejari Pekanbaru membagikan  cendramata, berupa mug dan buku kepada para siswa-siswi dan guru SMPN 26 Pekanbaru. (rilis).

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER