PEKANBARU, RAJARIAU – Pelayanan publik yang baik bukan sekadar tentang menjalankan prosedur dan memenuhi standar.
Lebih dari itu, pelayanan juga membutuhkan keterbukaan untuk mendengar, menerima kritik, serta berbenah demi memberikan hak-hak masyarakat secara maksimal.
Semangat itulah yang mewarnai kunjungan Ombudsman Pekanbaru ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, kemarin.
Kunjungan tersebut menjadi ruang dialog sekaligus kesempatan untuk menyerap aspirasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam audiensi tersebut, berbagai masukan dan pengalaman digali secara langsung. Tidak hanya dari petugas, tetapi juga dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarga mereka sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan layanan lapas.
Berbagai aspek menjadi perhatian dalam pertemuan itu. Mulai dari keterbukaan informasi, mekanisme penyampaian pengaduan, hingga pemenuhan hak-hak warga binaan dan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, kesempatan ini bukan sekadar agenda kunjungan kelembagaan.
Lebih dari itu, audiensi bersama Ombudsman menjadi momentum untuk melihat kembali sejauh mana pelayanan telah berjalan dan bagian mana yang masih perlu dibenahi.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Eko Ari Wibowo, menyebutkan, setiap aspirasi, kritik, dan saran yang disampaikan merupakan bahan evaluasi yang sangat berarti bagi peningkatan kualitas pelayanan.
“Bagi kami, setiap aspirasi, kritik, dan saran yang disampaikan merupakan masukan yang sangat berharga untuk melakukan perbaikan," ujar Eko Ari Wibowo.
Menurutnya, keterbukaan terhadap masukan dari berbagai pihak merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas.
Sebab, pelayanan yang berkualitas tidak hanya diukur dari apa yang telah dilakukan, tetapi juga dari kesediaan untuk terus memperbaiki kekurangan.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Termasuk memastikan hak-hak warga binaan maupun keluarga tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta memastikan hak-hak warga binaan dan keluarga tetap terpenuhi sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Dalam konteks pelayanan publik, pengawasan dari pihak eksternal seperti Ombudsman memiliki peran penting. Kehadiran lembaga pengawas ini diharapkan dapat memberikan perspektif lain sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
Eko pun berharap kunjungan tersebut tidak berhenti sebagai agenda audiensi semata, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan di lingkungan lapas.
“Kami sangat berharap kehadiran Ombudsman dalam kegiatan ini bisa memperkuat pengawasan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memastikan setiap pelayanan berjalan sesuai standar dan prosedur yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak.
Aspirasi petugas, warga binaan, maupun keluarga akan menjadi perhatian dalam upaya melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Sebab, pada akhirnya, pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang bagaimana sebuah institusi bekerja, melainkan juga tentang bagaimana masyarakat merasakan manfaat dari pelayanan tersebut. Dan bagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, proses untuk menjadi lebih baik itu dimulai dengan kesediaan untuk mendengar. (Van)