PEKANBARU - Bagaimana pemotongan hewan kurban di zona merah dan oranye di Pekanbaru?
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mendorong panitia penyelengara kurban di masjid dan mushala bisa memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
Ia menyebut hal itu menjadi satu poin arahan dari Menteri Agama RI terkait pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H dalam pandemi Covid-19.
"Kita berupaya agar proses pemotongan hewan kurban digelar di rumah potong hewan," terangnya, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, proses pemotongan hewan kurban menyesuaikan dengan kapasitas dari RPH.
Ia menyatakan bahwa sapi kurban dari jajaran pemerintah kota semuanya dipotong di rumah potong hewan.
Dirinya tidak menampik bahwa kapasitas RPH masih terbatas.
Ia pun mempersilahkan masyarakat di kelurahan zona hijau dan kuning memotong hewan kurban di lingkungannya.
Masyarakat nantinya harus melakukan proses pemotongan dengan disiplin penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kelurahan zona merah dan zona oranye tidak bisa menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di kawasannya.
"Mereka bisa memotong hewan kurban di rumah potong hewan yang ada," paparnya.
Firdaus menyebut ada waktu tiga hari pemotongan hewan kurban dalam Idul Adha.
Jadwal pemotongan hewan kurban di RPH dibagi-bagi.
Dirinya yakin dalam tiga hari proses pemotongan hewan kurban di PRH bisa tuntas.
Kebijakan ini karena pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan di zona merah dan oranye Covid-19.
"Bisa dibagi jadwalnya, agar bisa terlayani oleh rumah potong hewan," paparnya.