Kanal

Memalukan! Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Oknum Gara-gara Nilai Rendah

PEKANBARU,RAJARIAU— Proses pemilihan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru, tercoreng gara-gara ulah oknum, yang mengintervensi hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (UKK).

Padahal, UKK tersebut sudah dilaksanakan sesuai aturan, Permendagri No 18 Tahun 2018 dan Perwako Pekanbaru No 48 Tahun 2025 Tentang Pemilihan RT RW.

Dalam proses tersebut, terdapat dua calon RW yang mengikuti UKK. Calon pertama memperoleh nilai tertinggi sebesar 93,9, sementara calon kedua meraih nilai 71,9.

Berdasarkan ketentuan, ambang batas minimal kelulusan adalah 75. Dengan demikian, calon kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju. 

 

Namun, situasi lain muncul, setelah upaya dari pihak tertentu yang diduga ingin mengintervensi hasil UKK, dengan mendorong dilakukannya tes ulang.

Langkah ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni Permendagri No 18 Tahun 2018 dan Perwako Pekanbaru No 48 Tahun 2025.

Warga menilai, jika intervensi tersebut dibiarkan, berpotensi memicu kisruh di tengah masyarakat. Mereka meminta panitia penyelenggara yang diketuai oleh ASN Pemko Pekanbaru, segera menetapkan hasil UKK sesuai aturan, yakni calon dengan nilai tertinggi bisa maju jadi Ketua RW secara aklamasi.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH yang menerima laporan warga ini, sangat menyayangkan adanya campur tangan oknum yang mengintervensi tersebut.

Ditegaskan, proses pemilihan RW tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

“Proses ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi, karena sudah ada regulasi yang mengikat,” tegasnya kepada wartawan, Selasa malam (31/3/2026).

Politisi senior PDI P ini mengimbau, masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan RT/RW di Kota Pekanbaru, agar segera melapor ke Komisi I DPRD maupun Pemko Pekanbaru.

“Jika ada proses yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Biarkan pemilihan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kasus seperti ini tentunya menciderai proses demokrasi. DPRD Pekanbaru secara lembaga meminta, agar Pemko melalui pihak kecamatan dan kelurahan bisa segera diselesaikan secara transparan, demi menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat. (van)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER