Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
Memalukan! Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Oknum Gara-gara Nilai Rendah
PEKANBARU,RAJARIAU— Proses pemilihan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru, tercoreng gara-gara ulah oknum, yang mengintervensi hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (UKK).
Padahal, UKK tersebut sudah dilaksanakan sesuai aturan, Permendagri No 18 Tahun 2018 dan Perwako Pekanbaru No 48 Tahun 2025 Tentang Pemilihan RT RW.
Dalam proses tersebut, terdapat dua calon RW yang mengikuti UKK. Calon pertama memperoleh nilai tertinggi sebesar 93,9, sementara calon kedua meraih nilai 71,9.
Berdasarkan ketentuan, ambang batas minimal kelulusan adalah 75. Dengan demikian, calon kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju.
Namun, situasi lain muncul, setelah upaya dari pihak tertentu yang diduga ingin mengintervensi hasil UKK, dengan mendorong dilakukannya tes ulang.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni Permendagri No 18 Tahun 2018 dan Perwako Pekanbaru No 48 Tahun 2025.
Warga menilai, jika intervensi tersebut dibiarkan, berpotensi memicu kisruh di tengah masyarakat. Mereka meminta panitia penyelenggara yang diketuai oleh ASN Pemko Pekanbaru, segera menetapkan hasil UKK sesuai aturan, yakni calon dengan nilai tertinggi bisa maju jadi Ketua RW secara aklamasi.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH yang menerima laporan warga ini, sangat menyayangkan adanya campur tangan oknum yang mengintervensi tersebut.
Ditegaskan, proses pemilihan RW tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
“Proses ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi, karena sudah ada regulasi yang mengikat,” tegasnya kepada wartawan, Selasa malam (31/3/2026).
Politisi senior PDI P ini mengimbau, masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan RT/RW di Kota Pekanbaru, agar segera melapor ke Komisi I DPRD maupun Pemko Pekanbaru.
“Jika ada proses yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Biarkan pemilihan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kasus seperti ini tentunya menciderai proses demokrasi. DPRD Pekanbaru secara lembaga meminta, agar Pemko melalui pihak kecamatan dan kelurahan bisa segera diselesaikan secara transparan, demi menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat. (van)
Program Andalan Mulai Sekolah Hingga Berobat Gratis
PEKANBARU, RAJARIAU-- Sejumlah program unggulan diusung Dr H Genius Umar MSi seja.
Upacara Harbubnas 2022 di Perkantoran Tenayan Raya
PEKANBARU, RAJARIAU- Layanan transportasi di Kota Pekanbaru, terutama yang dikelola Pemko Pekanba.
RSD Madani Pekanbaru Dukung Penuh Kebijakan Pusat
PEKANBARU, RAJARIAU- Sempena memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76, serta dalam rangka .
Silakan Masyarakat Datang, Biaya Terbaru Tes PCR di RSD Madani Pekanbaru Sesuai Inpres
PEKANBARU, RAJARIAU- Instruksi Presiden (Inpres) Jokowi, untuk menurunkan harga tes PCR.
HIPMI Pekanbaru Tawarkan Solusi Kepada Pemerintah
PEKANBARU, RAJARIAU- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Pekanbaru, merespon pelaksana.
Teken Kerjasama Dengan Pemko Padang, Begini Harapan Walikota Pekanbaru Firdaus MT
PEKANBARU, RAJARIAU- Pemko Pekanbaru melakukan penandatanganan MoU, untuk tiga dinas sekaligus, D.








