Kanal

Hasil Sidang, BRI Unit Minas Kalah Dalam Gugatan Perdata di PN Pekanbaru

PEKANBARU, RAJARIAU- Akibat tidak dikembalikannya 2 buah agunan atas pinjaman nasabah di BRI Minas, berujung pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/11) kemarin.

Sidang yang dipimpin hakim Ketua Estiono MH, dengan menyatakan tergugat (BRI Minas), telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan menghukum tergugat, mengembalikan 2 buah agunan, berupa SKGR bidang lahan sawit kepada para penggugat (Ester Dina dan Ifni Sriulina Tarigan).

"Mengadili dan menyatakan tergugat telah melakukan wanrestasi, menyatakan sah agunan merupakan milik para penggugat. Menghukum tergugat mengembalikan 2 buah agunan milik para penggugat kepada para penggugat
Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari, apabila tergugat tidak menjalankan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Juga menghukum Tergugat membayar biaya perkara," kata hakim Estiono MH, di dampingi hakim anggota Tommy Manik dan Andi Hendrawan, seperti dilansir Tribunpekanbaru.com.

Perkara ini berawal dari pinjaman yang diajukan para penggugat (Ester  Dina dan almarhum suaminya Johanes Pasti Jaya Tarigan) sebesar Rp 99.000.000,- dengan mengagunkan 2 buah SKGR, atas lahan sawit milik para penggugat, yang berada di Minas Barat, dengan total luas lebih kurang 4 hektar.

Namun, karena para penggugat ada urusan keluarga di Medan, kemudian para penggugat meminta pihak- pihak lain (Martin Sitorus) untuk melakukan cicilan kepada BRI Unit Minas, dengan mengambil hasil penghasilan buah sawit milik para penggugat.

“Bukannya dilakukan cicilan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati para penggugat dengan BRI Unit Minas, tapi tanpa sepengetahuan para penggugat pinjaman dilunasi sebelum jangka waktu pinjaman selesai,” tambah kuasa hukum para penggugat Elvan Sembiring dari Kantor Hukum Sembiring & Bangun Law Firm, Rabu (10/11/2021).

Berjalannya waktu, sekitar tahun 2019, para penggugat kembali ke Minas dan meminta kepada BRI Unit Minas, untuk mengembalikan agunan yang menjadi miliknya. Saat mempertanyakan dan meminta agunan kepada BRI Unit Minas, ternyata BRI Unit Minas menyampaikan secara lisan agunan telah diberikan kepada Martin Sitorus, karena pinjaman dilunasi oleh Martin Sitorus.

“Tindakan BRI Unit Minas jelas dan tegas bertentangan dengan hukum dan merugikan klien kami,” sebut Elvan Sembiring

Tidak terima karena agunan yang menjadi miliknya diserahkan kepada pihak lain oleh BRI Unit Minas, Ester Dina dan salah satu anaknya mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara Nomor 111/Pdt.G/2021/PN.Pbr.

Berdasarkan hasil persidangan yang telah berjalan sejak Maret 2021, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan perkara ini.

Sebelumnya, penggugat Ester Dina dan beberapa orang lainnya, pernah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort Siak, atas dugaan pencurian buah sawit dan telah dilakukan penahanan selama proses penyidikan.

“Tapi, untuk perkara pidana ini tidak diterima pelimpahannya oleh Kejaksaan Negeri Siak, karena masih adanya sengketa keperdataan yang harus diselesaikan sehingga klien kami lepas demi hukum dari tahanan Polres Siak,” jelas Elvan Sembiring lagi. **

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER