Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Siapa Sosok Nurhayati?
Sidang Lanjutan Dugaan Mafia Tanah di Rumbai di PTUN Pekanbaru
PEKANBARU, RAJA RIAU- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang dugaan mafia tanah di Rumbai Barat Pekanbaru, Rabu (29/5/2024). Sidang kali ini masih agenda bukti surat, yang dipimpin Hakim Ketua Ros Naibaho SH dan dua anggota hakim lainnya.
Hadir dalam sidang terbuka tersebut orangtua penggugat Elsi, Asniar (71 tahun) dan keluarga besarnya, kuasa hukum Elsih R : Rino Rinaldo SH MH, serta kuasa hukum tergugat.
Sidang gugatan PTUN ini terhadap salah prosedur dalam menetapkan nama pemilik tanah, pada peta dan pengembalian batas tanah, perkara di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru.
Kuasa hukum penggugat Rino Rinaldo SH MH menyampaikan, bahwa sidang kali ini masih pembuktian surat menyurat. Adanya sosok Nurhayati, seorang tokoh kunci yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan. Hanya saja, keberadaannya menjadi misteri.
Nurhayati, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menjual tanah kepada oknum yang diduga mafia tanah, menjadi fokus utama dalam persidangan hari ini. Kuasa hukum penggugat menghadirkan bukti-bukti baru yang semakin memperkuat dugaan bahwa Nurhayati adalah sosok fiktif.
Ketua RT dan RW setempat memberikan pernyataan resmi, bahwa tidak pernah ada warga bernama Nurhayati yang berdomisili di alamat yang tertera dalam dokumen. Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, tidak dapat menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan nama tersebut.
Perjuangan Panjang Mencari Keadilan
Asniar (71), pemilik tanah yang sah, telah berjuang dalam waktu lama, untuk mempertahankan haknya atas tanah seluas 20 hektar yang diwariskan turun-temurun. Dugaan mafia tanah yang berusaha merebut tanahnya dengan menggunakan modus licik dan manipulatif, telah menimbulkan kerugian besar bagi Asniar dan keluarganya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dalam praktik mafia tanah. Sidang di PTUN Pekanbaru diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Asniar.
"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Kami optimis bahwa bukti-bukti yang mereka miliki akan semakin memperkuat posisi klien kami, dan membuka tabir gelap di balik kasus ini," paparnya.
"Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan. Kami berharap putusan PTUN Pekanbaru dapat menjadi preseden penting dalam memberantas mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat," harapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan mafia tanah bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan kegigihan dan dukungan dari berbagai pihak, harapan untuk mendapatkan keadilan. ***
Disidangkan di PTUN, Dugaan Ada Mafia Tanah Beraksi di Muara Fajar Timur Rumbai
PEKANBARU, RAJA RIAU- Sidang gugatan PTUN terhadap salah prosedur dalam menetapkan nama pemilik t.
Gegara Ingin Pertahankan Hak Asuh Anak, Ibu Tiga Anak Malah Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RAJARIAU- Heldy Susanti alias Santi (34) , warga Perumahan De Casablangka Blok A3, Kel.
KNPI Riau Kutuk Keras Pelaku Penggeroyokan Haris Pertama
PEKANBARU, RAJARIAU- Ketua KNPI Provinsi Riau Fuad Santoso SH MH mengutuk keras, aksi pengeroyoka.
Kuasa Hukum Kanwil BPN Riau Berikan Klarifikasi
PEKANBARU, RAJARIAU- Badan Pengembangan Usaha (BPU) LAM Riau, sudah memberi dukungan kepada Kepal.
Dr Harris: Pak Syahrir Hanya Saksi
PEKANBARU, RAJARIAU- Kasus yang mendera Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, melibatkan beberapa .
Hasil Sidang, BRI Unit Minas Kalah Dalam Gugatan Perdata di PN Pekanbaru
PEKANBARU, RAJARIAU- Akibat tidak dikembalikannya 2 buah agunan atas pinjaman nasabah d.