• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • More
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Dibaca : 3577 Kali
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Dibaca : 4857 Kali
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Dibaca : 4130 Kali
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Dibaca : 4217 Kali
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Dibaca : 4054 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dilaporkan Mantan Suaminya Kasus Penganiayaan

Gegara Ingin Pertahankan Hak Asuh Anak, Ibu Tiga Anak Malah Ditangkap Polisi

Redaksi

Ahad, 02 April 2023 21:41:00 WIB
Cetak
Gegara Ingin Pertahankan Hak Asuh Anak, Ibu Tiga Anak Malah Ditangkap Polisi
Foto: Penasehat Hukum Heldy Susanti, Dr Adi Murphi Malau SH MH

PEKANBARU, RAJARIAU- Heldy Susanti alias Santi (34) , warga Perumahan De Casablangka Blok A3, Kelurahan Delima, Pekanbaru, kini hanya bisa meratapi nasibnya. Pasca perceraian dengan mantan suaminya, Chandra alias Aguan (46), ibu tiga anak ini sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Santi dilaporkan sendiri oleh mantan suaminya, Chandra, sebagai pelapor dengan kasus dugaan  penganiayaan. Tak hanya masuk bui, IRT ini juga terancam kehilangan hak asuh anaknya. Karena mantan suaminya dengan paksa, sudah menjemput paksa ketiga anaknya di kediaman Santi.

Kuasa hukum Santi, Dr Adi Murphi Malau SH MH, sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya, kepada Polresta Pekanbaru pertengahan pekan kemarin.

"Kami sangat berharap, agar surat (penangguhan penahanan) kami direspon pihak Polresta. Beri keadilan klien kami, karena sesungguhnya klien kami juga melaporkan mantan suaminya, Chandra, dengan kasus penganiayaan di Polda Riau. Tapi kenapa Chandra masih bebas berkeliaran, malah klien kami saja yang ditangkap," tegas Adi Murphi Malau, kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi kasus ini menegaskan, bahwa pihaknya masih mempelajari pengajuan surat penangguhan penahanan tersebut.

"Masih dipelajari dan dalam proses pengajuan," sebut Kompol Andrie.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi. Katanya, berkas penangguhan penahanan kasus dugaan penganiayaan ini akan dicek ke Sat Reskrim.

"Saya cek dulu berkas penangguhannya ya," akunya. Namun keluarga Santi sangat mengharapkan, agar penangguhan penahanan bisa dikabulkan pihak Polresta Pekanbaru.

Sebab, selain seorang ibu yang terancam kehilangan hak asuh tiga anaknya, juga dia harus mendapatkan keadilan yang sama, karena dugaan penganiayaan dilakukan Chandra, mantan suaminya kepada dirinya, lebih parah dan sangat berat.

Terpisah, Chandra alias Aguan saat dikonfirmasi via selular terkait kasus ini, tidak mau berkomentar. Dia mengaku sedang berada di luar kota.

"Saya lagi di luar kota Pak, saya lagi kerja,” katanya. Disinggung komentar apa yang akan disampaikan? 
"Tidak bisa, tidak bisa," aku Chandra sambil menutup telepon selulernya.

Kronologis kejadian
Kuasa hukum Santi, Dr Adi Murphi Malau SH MH menjelaskan kronologis kejadian, hingga sampai akhirnya kliennya ditahan di Polresta Pekanbaru.

Disampaikan secara singkat, bahwa perceraian Chandra dan Santi terjadi tahun 2020. Kedua belah pihak sudah membuat surat perjanjian kesepakatan di notaris, baik perjanjian mengenai hak asuh anak maupun masalah harta gono-gini.

Namun di tengah perjalanan, Chandra tidak menjalankan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya, di antaranya mengenai hak asuh anak yang sebelumnya diberikan kepada Santi. Chandra secara diam-diam mengurus hak asuh anak ke Pengadilan, sekalipun Santi tak pernah diundang ke Pengadilan dalam persidangan. Namun tiba-tiba keputusan hak asus anak sudah keluar.

Atas dasar keputusan Pengadilan tersebut, Chandra mengeksekusi sendiri putusan tersebut dengan mendatangi rumah Santi di Perumahan De Casablanca, pada Rabu sore (15/3/2023 ). Saat itu, anak-anaknya ternyata tidak mau ikut dengan ayahnya, Chandra, Ayahnya. Alasan sang anak, mereka tetap mau tinggal bersama ibunya.

Melihat kondisi ini, Santi mempertahankan anak-anaknya, dengan beringas Chandra memukul Santi menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan luka memar di bagian mata, pipi sebelah kiri, serta luka lecet di tangan akibat kuku Chandra.

Tak Terima dengan aksi ini, Santi secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Riau, pada Kamis (16/3/2023), dengan nomor laporan: LP/B/108/III/2023/SPKT/POLDA RIAU, atas dugaan telah terjadi tindak pidana penghaniayaan sesuai pasal 351 jo Pasal 352 KUH Pidana, sekaligus menyerahkan bukti video penganiayaan tersebut.

Di sisi lain, ternyata Chandra juga melaporkan Santi ke Polresta Pekanbaru, karena saat Chandra merampas paksa tiga anaknya tersebut, Santi berusaha mengejar dengan menggunakan mobil. Sejurus Chandra berusaha menutup pagar komplek, dan dengan spontan di luar kendali, mobil yang digunakan Santi menabrak pagar dan pagar rebah langsung mengenai Chandra.

Mirisnya, laporan Chandra langsung direspon, sehingga pada Selasa (28/3/2023), Santi ditangkap tim Resum Polresta Pekanbaru, dan langsung dilakukan penahanan, dengan dugaan melakukan tindakan penganiayaan.

“Sedih melihat kondisi Santi hari ini. Seorang perempuan yang tak berdaya, anak diambil secara paksa oleh mantan suami, mendapatkan penghaniayaan, dan saat ini harus mendekam di sel penjara. Di mana letak keadilan sekarang," sebut Adi Murphi.

Karena kondisi ini, Adi Murphi meminta kepada Kepolisian untuk dapat berlaku adil. Jika Santi diduga melakukan penganiayan dan langsung ditangkap, harusnya Chandra juga ditangkap karena juga sudah melakukan dugaan tindakan penghaniayaan kepada Santi. Hal ini diperkuat pula dengan bukti video yang telah diserahkan ke Polda Riau saat membuat laporan.

Dilanjutkan Adi Murph, kini dia selaku penasehat hukum, sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan untuk Santi, serta meminta Chandra ditangkap.

"Saya juga pernah menangani kasus yang hampir sama dengan ini. Kedua-duanya ditangkap dan dilakukan penahanan. Tapi kenapa dalam kasus ini sangat berbeda, istrinya ditangkap suaminya malah bebas di luar. Padahal bukti visum dan video jelas ada dugaan penganiayaan," katanya heran. (rilis) 
 


Ikuti Rajariau.com


Rajariau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor

Ahad, 30 Agustus 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU-- Perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan (security) outsourcing di RS Awal .

Hukrim

Kerjasama Lapas Pekanbaru dan Distankan, Warga Binaan Diajarkan Langsung Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Lapas Kelas IIA Pekanbaru, terus saja melahirkan inovasi, dan harapan baru m.

Hukrim

Momen Dirindukan, Kalapas Yuniarto Berdialog Dengan Warga Binaan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Di lorong panjang dan di balik pintu-pintu besi Lembaga Pemasyarakatan (Lap.

Hukrim

Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:30:00 WIB

DAIRI, RAJARIAU– Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (Deninteldam I/BB).

Hukrim

Di Depan Bawahan, Kalapas Pekanbaru Wanti-wanti Soal Disiplin dan Sinergitas Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, mene.

Hukrim

MANTAP! Lapas Kelas II A Pekanbaru Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Ahad, 26 April 2026 - 12:54:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menegaskan komitm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
TANSATI Dampingi Penuh PT PIR Secara Pro Bono
11 September 2026
Aktivis: Periksa Oknum Direksi Agrinas atau Bubarkan Satgas PKH!
10 September 2026
Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
30 Agustus 2026
Dasawisma RT 03/08 Tobek Godang Sukses Gelar Berbagai Lomba
23 Agustus 2026
Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LHl
21 Agustus 2026
7 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Langsung Bebas, 1.608 Dapat Remisi
17 Agustus 2026
PHRI Riau dan Polda Riau Minta Hotel dan Panitia Event Perkuat Manajemen Risiko
11 Agustus 2026
Sinergi dari Lapas Pekanbaru Menyemai Kepedulian untuk Riau
09 Agustus 2026
Dari 2 Bulan KKN Taruna Politekip di Lapas Pekanbaru, Yuniarto: Semoga Ilmunya Bermanfaat
06 Agustus 2026
Merayakan Kemerdekaan dengan Menjaga Kesehatan dari Balik Tembok Lapas Pekanbaru
06 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dasawisma RT 03/08 Tobek Godang Sukses Gelar Berbagai Lomba
  • 2 PT Praja Putra Wangsa Gelar Syukuran HUT ke-7, Beri Bantuan ke Panti Asuhan
  • 3 Momen Dirindukan, Kalapas Yuniarto Berdialog Dengan Warga Binaan
  • 4 Lantik 310 Siswa Naik Sabuk, Eagle Riau Taekwondo Siapkan Atlet Bermental Juara
  • 5 Banteng United Pekanbaru Ngamuk Lagi, Cukur Skuad Banteng Pelalawan 5-0 Jelang Soekarno Cup I 2026 U-17
  • 6 Haji Tambi Terpilih Aklamasi Pimpin PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 7 Kalapas Pekanbaru Yuniarto Hadir Langsung Doa Bersama Sambut 1 Muharram 1448 H

PT Raja Putra Media
Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau – Indonesia , Phone. 081267820355
Email: redaksirajariau@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Rajariau.com