• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • More
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Dibaca : 3490 Kali
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Dibaca : 4726 Kali
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Dibaca : 4030 Kali
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Dibaca : 4120 Kali
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Dibaca : 3968 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dilaporkan Mantan Suaminya Kasus Penganiayaan

Gegara Ingin Pertahankan Hak Asuh Anak, Ibu Tiga Anak Malah Ditangkap Polisi

Redaksi

Ahad, 02 April 2023 21:41:00 WIB
Cetak
Gegara Ingin Pertahankan Hak Asuh Anak, Ibu Tiga Anak Malah Ditangkap Polisi
Foto: Penasehat Hukum Heldy Susanti, Dr Adi Murphi Malau SH MH

PEKANBARU, RAJARIAU- Heldy Susanti alias Santi (34) , warga Perumahan De Casablangka Blok A3, Kelurahan Delima, Pekanbaru, kini hanya bisa meratapi nasibnya. Pasca perceraian dengan mantan suaminya, Chandra alias Aguan (46), ibu tiga anak ini sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Santi dilaporkan sendiri oleh mantan suaminya, Chandra, sebagai pelapor dengan kasus dugaan  penganiayaan. Tak hanya masuk bui, IRT ini juga terancam kehilangan hak asuh anaknya. Karena mantan suaminya dengan paksa, sudah menjemput paksa ketiga anaknya di kediaman Santi.

Kuasa hukum Santi, Dr Adi Murphi Malau SH MH, sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya, kepada Polresta Pekanbaru pertengahan pekan kemarin.

"Kami sangat berharap, agar surat (penangguhan penahanan) kami direspon pihak Polresta. Beri keadilan klien kami, karena sesungguhnya klien kami juga melaporkan mantan suaminya, Chandra, dengan kasus penganiayaan di Polda Riau. Tapi kenapa Chandra masih bebas berkeliaran, malah klien kami saja yang ditangkap," tegas Adi Murphi Malau, kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi kasus ini menegaskan, bahwa pihaknya masih mempelajari pengajuan surat penangguhan penahanan tersebut.

"Masih dipelajari dan dalam proses pengajuan," sebut Kompol Andrie.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi. Katanya, berkas penangguhan penahanan kasus dugaan penganiayaan ini akan dicek ke Sat Reskrim.

"Saya cek dulu berkas penangguhannya ya," akunya. Namun keluarga Santi sangat mengharapkan, agar penangguhan penahanan bisa dikabulkan pihak Polresta Pekanbaru.

Sebab, selain seorang ibu yang terancam kehilangan hak asuh tiga anaknya, juga dia harus mendapatkan keadilan yang sama, karena dugaan penganiayaan dilakukan Chandra, mantan suaminya kepada dirinya, lebih parah dan sangat berat.

Terpisah, Chandra alias Aguan saat dikonfirmasi via selular terkait kasus ini, tidak mau berkomentar. Dia mengaku sedang berada di luar kota.

"Saya lagi di luar kota Pak, saya lagi kerja,” katanya. Disinggung komentar apa yang akan disampaikan? 
"Tidak bisa, tidak bisa," aku Chandra sambil menutup telepon selulernya.

Kronologis kejadian
Kuasa hukum Santi, Dr Adi Murphi Malau SH MH menjelaskan kronologis kejadian, hingga sampai akhirnya kliennya ditahan di Polresta Pekanbaru.

Disampaikan secara singkat, bahwa perceraian Chandra dan Santi terjadi tahun 2020. Kedua belah pihak sudah membuat surat perjanjian kesepakatan di notaris, baik perjanjian mengenai hak asuh anak maupun masalah harta gono-gini.

Namun di tengah perjalanan, Chandra tidak menjalankan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya, di antaranya mengenai hak asuh anak yang sebelumnya diberikan kepada Santi. Chandra secara diam-diam mengurus hak asuh anak ke Pengadilan, sekalipun Santi tak pernah diundang ke Pengadilan dalam persidangan. Namun tiba-tiba keputusan hak asus anak sudah keluar.

Atas dasar keputusan Pengadilan tersebut, Chandra mengeksekusi sendiri putusan tersebut dengan mendatangi rumah Santi di Perumahan De Casablanca, pada Rabu sore (15/3/2023 ). Saat itu, anak-anaknya ternyata tidak mau ikut dengan ayahnya, Chandra, Ayahnya. Alasan sang anak, mereka tetap mau tinggal bersama ibunya.

Melihat kondisi ini, Santi mempertahankan anak-anaknya, dengan beringas Chandra memukul Santi menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan luka memar di bagian mata, pipi sebelah kiri, serta luka lecet di tangan akibat kuku Chandra.

Tak Terima dengan aksi ini, Santi secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Riau, pada Kamis (16/3/2023), dengan nomor laporan: LP/B/108/III/2023/SPKT/POLDA RIAU, atas dugaan telah terjadi tindak pidana penghaniayaan sesuai pasal 351 jo Pasal 352 KUH Pidana, sekaligus menyerahkan bukti video penganiayaan tersebut.

Di sisi lain, ternyata Chandra juga melaporkan Santi ke Polresta Pekanbaru, karena saat Chandra merampas paksa tiga anaknya tersebut, Santi berusaha mengejar dengan menggunakan mobil. Sejurus Chandra berusaha menutup pagar komplek, dan dengan spontan di luar kendali, mobil yang digunakan Santi menabrak pagar dan pagar rebah langsung mengenai Chandra.

Mirisnya, laporan Chandra langsung direspon, sehingga pada Selasa (28/3/2023), Santi ditangkap tim Resum Polresta Pekanbaru, dan langsung dilakukan penahanan, dengan dugaan melakukan tindakan penganiayaan.

“Sedih melihat kondisi Santi hari ini. Seorang perempuan yang tak berdaya, anak diambil secara paksa oleh mantan suami, mendapatkan penghaniayaan, dan saat ini harus mendekam di sel penjara. Di mana letak keadilan sekarang," sebut Adi Murphi.

Karena kondisi ini, Adi Murphi meminta kepada Kepolisian untuk dapat berlaku adil. Jika Santi diduga melakukan penganiayan dan langsung ditangkap, harusnya Chandra juga ditangkap karena juga sudah melakukan dugaan tindakan penghaniayaan kepada Santi. Hal ini diperkuat pula dengan bukti video yang telah diserahkan ke Polda Riau saat membuat laporan.

Dilanjutkan Adi Murph, kini dia selaku penasehat hukum, sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan untuk Santi, serta meminta Chandra ditangkap.

"Saya juga pernah menangani kasus yang hampir sama dengan ini. Kedua-duanya ditangkap dan dilakukan penahanan. Tapi kenapa dalam kasus ini sangat berbeda, istrinya ditangkap suaminya malah bebas di luar. Padahal bukti visum dan video jelas ada dugaan penganiayaan," katanya heran. (rilis) 
 


Ikuti Rajariau.com


Rajariau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Kerjasama Lapas Pekanbaru dan Distankan, Warga Binaan Diajarkan Langsung Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Lapas Kelas IIA Pekanbaru, terus saja melahirkan inovasi, dan harapan baru m.

Hukrim

Momen Dirindukan, Kalapas Yuniarto Berdialog Dengan Warga Binaan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Di lorong panjang dan di balik pintu-pintu besi Lembaga Pemasyarakatan (Lap.

Hukrim

Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:30:00 WIB

DAIRI, RAJARIAU– Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (Deninteldam I/BB).

Hukrim

Di Depan Bawahan, Kalapas Pekanbaru Wanti-wanti Soal Disiplin dan Sinergitas Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, mene.

Hukrim

MANTAP! Lapas Kelas II A Pekanbaru Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Ahad, 26 April 2026 - 12:54:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menegaskan komitm.

Hukrim

Sidang Lanjutan Dugaan Mafia Tanah di Rumbai di PTUN Pekanbaru

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang dug.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjembatani Dunia Akademik dan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Gandeng FISIP UNRI
29 Juli 2026
PT Praja Putra Wangsa Gelar Syukuran HUT ke-7, Beri Bantuan ke Panti Asuhan
25 Juli 2026
Peringatan HANI 2026, BNNK Pekanbaru Apresiasi Lapas Pekanbaru Komit Berantas Narkoba
23 Juli 2026
Kerjasama Lapas Pekanbaru dan Distankan, Warga Binaan Diajarkan Langsung Budidaya Ayam Petelur
17 Juli 2026
Momen Dirindukan, Kalapas Yuniarto Berdialog Dengan Warga Binaan
13 Juli 2026
Mantap! Warga Binaan Kini Bisa Beternak di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
10 Juli 2026
Kalapas Yuniarto: Kesehatan Warga Binaan Prioritas
08 Juli 2026
Lantik 310 Siswa Naik Sabuk, Eagle Riau Taekwondo Siapkan Atlet Bermental Juara
01 Juli 2026
Banteng United Pekanbaru Ngamuk Lagi, Cukur Skuad Banteng Pelalawan 5-0 Jelang Soekarno Cup I 2026 U-17
01 Juli 2026
Ayah Wajib Hadir, Pesan Harganas yang Bergema dari Balik Tembok Lapas Pekanbaru
29 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 2 Koalisi Presma Unilak Tagih Kepastian Pelantikan Pengurus Baru Dalam Aksi Damai
  • 3 Di Singapura, Nawakara Dorong Kesiapan Indonesia Hadapi Era AI
  • 4 Stafsus ATR/BPN Rezka Okto : Pendaftaran Tanah Ulayat Riau Jadi Prioritas
  • 5 MANTAP! Lapas Kelas II A Pekanbaru Tegaskan Komitmen Zero Halinar
  • 6 PHRI Riau Tegaskan Biaya Perpisahan Sekolah di Hotel Rp 60- 100 Ribu
  • 7 Ketua Komisi I DPRD Tegaskan Bank Harus Bertanggungjawab, Kasus Ratusan Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Lenyap

PT Raja Putra Media
Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau – Indonesia , Phone. 081267820355
Email: redaksirajariau@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Rajariau.com