Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Dilaporkan Mantan Suaminya Kasus Penganiayaan
Gegara Ingin Pertahankan Hak Asuh Anak, Ibu Tiga Anak Malah Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RAJARIAU- Heldy Susanti alias Santi (34) , warga Perumahan De Casablangka Blok A3, Kelurahan Delima, Pekanbaru, kini hanya bisa meratapi nasibnya. Pasca perceraian dengan mantan suaminya, Chandra alias Aguan (46), ibu tiga anak ini sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.
Santi dilaporkan sendiri oleh mantan suaminya, Chandra, sebagai pelapor dengan kasus dugaan penganiayaan. Tak hanya masuk bui, IRT ini juga terancam kehilangan hak asuh anaknya. Karena mantan suaminya dengan paksa, sudah menjemput paksa ketiga anaknya di kediaman Santi.
Kuasa hukum Santi, Dr Adi Murphi Malau SH MH, sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya, kepada Polresta Pekanbaru pertengahan pekan kemarin.
"Kami sangat berharap, agar surat (penangguhan penahanan) kami direspon pihak Polresta. Beri keadilan klien kami, karena sesungguhnya klien kami juga melaporkan mantan suaminya, Chandra, dengan kasus penganiayaan di Polda Riau. Tapi kenapa Chandra masih bebas berkeliaran, malah klien kami saja yang ditangkap," tegas Adi Murphi Malau, kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi kasus ini menegaskan, bahwa pihaknya masih mempelajari pengajuan surat penangguhan penahanan tersebut.
"Masih dipelajari dan dalam proses pengajuan," sebut Kompol Andrie.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi. Katanya, berkas penangguhan penahanan kasus dugaan penganiayaan ini akan dicek ke Sat Reskrim.
"Saya cek dulu berkas penangguhannya ya," akunya. Namun keluarga Santi sangat mengharapkan, agar penangguhan penahanan bisa dikabulkan pihak Polresta Pekanbaru.
Sebab, selain seorang ibu yang terancam kehilangan hak asuh tiga anaknya, juga dia harus mendapatkan keadilan yang sama, karena dugaan penganiayaan dilakukan Chandra, mantan suaminya kepada dirinya, lebih parah dan sangat berat.
Terpisah, Chandra alias Aguan saat dikonfirmasi via selular terkait kasus ini, tidak mau berkomentar. Dia mengaku sedang berada di luar kota.
"Saya lagi di luar kota Pak, saya lagi kerja,” katanya. Disinggung komentar apa yang akan disampaikan?
"Tidak bisa, tidak bisa," aku Chandra sambil menutup telepon selulernya.
Kronologis kejadian
Kuasa hukum Santi, Dr Adi Murphi Malau SH MH menjelaskan kronologis kejadian, hingga sampai akhirnya kliennya ditahan di Polresta Pekanbaru.
Disampaikan secara singkat, bahwa perceraian Chandra dan Santi terjadi tahun 2020. Kedua belah pihak sudah membuat surat perjanjian kesepakatan di notaris, baik perjanjian mengenai hak asuh anak maupun masalah harta gono-gini.
Namun di tengah perjalanan, Chandra tidak menjalankan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya, di antaranya mengenai hak asuh anak yang sebelumnya diberikan kepada Santi. Chandra secara diam-diam mengurus hak asuh anak ke Pengadilan, sekalipun Santi tak pernah diundang ke Pengadilan dalam persidangan. Namun tiba-tiba keputusan hak asus anak sudah keluar.
Atas dasar keputusan Pengadilan tersebut, Chandra mengeksekusi sendiri putusan tersebut dengan mendatangi rumah Santi di Perumahan De Casablanca, pada Rabu sore (15/3/2023 ). Saat itu, anak-anaknya ternyata tidak mau ikut dengan ayahnya, Chandra, Ayahnya. Alasan sang anak, mereka tetap mau tinggal bersama ibunya.
Melihat kondisi ini, Santi mempertahankan anak-anaknya, dengan beringas Chandra memukul Santi menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan luka memar di bagian mata, pipi sebelah kiri, serta luka lecet di tangan akibat kuku Chandra.
Tak Terima dengan aksi ini, Santi secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Riau, pada Kamis (16/3/2023), dengan nomor laporan: LP/B/108/III/2023/SPKT/POLDA RIAU, atas dugaan telah terjadi tindak pidana penghaniayaan sesuai pasal 351 jo Pasal 352 KUH Pidana, sekaligus menyerahkan bukti video penganiayaan tersebut.
Di sisi lain, ternyata Chandra juga melaporkan Santi ke Polresta Pekanbaru, karena saat Chandra merampas paksa tiga anaknya tersebut, Santi berusaha mengejar dengan menggunakan mobil. Sejurus Chandra berusaha menutup pagar komplek, dan dengan spontan di luar kendali, mobil yang digunakan Santi menabrak pagar dan pagar rebah langsung mengenai Chandra.
Mirisnya, laporan Chandra langsung direspon, sehingga pada Selasa (28/3/2023), Santi ditangkap tim Resum Polresta Pekanbaru, dan langsung dilakukan penahanan, dengan dugaan melakukan tindakan penganiayaan.
“Sedih melihat kondisi Santi hari ini. Seorang perempuan yang tak berdaya, anak diambil secara paksa oleh mantan suami, mendapatkan penghaniayaan, dan saat ini harus mendekam di sel penjara. Di mana letak keadilan sekarang," sebut Adi Murphi.
Karena kondisi ini, Adi Murphi meminta kepada Kepolisian untuk dapat berlaku adil. Jika Santi diduga melakukan penganiayan dan langsung ditangkap, harusnya Chandra juga ditangkap karena juga sudah melakukan dugaan tindakan penghaniayaan kepada Santi. Hal ini diperkuat pula dengan bukti video yang telah diserahkan ke Polda Riau saat membuat laporan.
Dilanjutkan Adi Murph, kini dia selaku penasehat hukum, sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan untuk Santi, serta meminta Chandra ditangkap.
"Saya juga pernah menangani kasus yang hampir sama dengan ini. Kedua-duanya ditangkap dan dilakukan penahanan. Tapi kenapa dalam kasus ini sangat berbeda, istrinya ditangkap suaminya malah bebas di luar. Padahal bukti visum dan video jelas ada dugaan penganiayaan," katanya heran. (rilis)
Sidang Lanjutan Dugaan Mafia Tanah di Rumbai di PTUN Pekanbaru
PEKANBARU, RAJA RIAU- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang dug.
Disidangkan di PTUN, Dugaan Ada Mafia Tanah Beraksi di Muara Fajar Timur Rumbai
PEKANBARU, RAJA RIAU- Sidang gugatan PTUN terhadap salah prosedur dalam menetapkan nama pemilik t.
KNPI Riau Kutuk Keras Pelaku Penggeroyokan Haris Pertama
PEKANBARU, RAJARIAU- Ketua KNPI Provinsi Riau Fuad Santoso SH MH mengutuk keras, aksi pengeroyoka.
Kuasa Hukum Kanwil BPN Riau Berikan Klarifikasi
PEKANBARU, RAJARIAU- Badan Pengembangan Usaha (BPU) LAM Riau, sudah memberi dukungan kepada Kepal.
Dr Harris: Pak Syahrir Hanya Saksi
PEKANBARU, RAJARIAU- Kasus yang mendera Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, melibatkan beberapa .
Hasil Sidang, BRI Unit Minas Kalah Dalam Gugatan Perdata di PN Pekanbaru
PEKANBARU, RAJARIAU- Akibat tidak dikembalikannya 2 buah agunan atas pinjaman nasabah d.