• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • More
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Dibaca : 2806 Kali
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Dibaca : 3753 Kali
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Dibaca : 3390 Kali
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Dibaca : 3439 Kali
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Dibaca : 3385 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Cukup Memahami Judex Facti dan Judex Juris, Beres!

Mudahnya Memahami Putusan Hakim Oyong Cs

Redaksi

Jumat, 03 Maret 2023 17:23:06 WIB
Cetak
Mudahnya Memahami Putusan Hakim Oyong Cs
Foto Ketua BHPP Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Amaet Jagau SH MM

PEKANBARU, RAJARIAU- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sebelumnya, Partai Prima telah menggugat keputusan KPU tersebut di PTUN JKT, namun gugatan Partai Prima telah diputus NO (tidak diterima) berdasarkan putusan PTUN JKT tanggal 19 Januari 2023. Adapun intinya pertimbangan putusan tersebut berpendapat oleh karena Partai Prima tidak lolos verifikasi administrasi (sbln verifikasi faktual), maka Partai Prima dianggap tidak memiliki kepentingan untuk menggugat keputusan KPU, perihal penetapan partai-partai peserta Pemilu.

Oleh karena itu, ada 2 putusan yang berbeda, antara PTUN JKT dengan PN JKT.PST tehadap gugatan yang diajukan oleh Partai Prima, yakni PTUN JKT menjatuhkan putusan NO (tidak diterima). Karena Partai Prima tidak mempunyai legal standing. Sementara PN JKT. PST telah mengabulkan gugatan Partai Prima dengan keadaan hukum yang sama.

Menanggapi ikhwal ini, Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat Provinsi Riau, Amaet Jagau SH MM menjelaskan, bahwa dalam hukum Indonesia, judex facti dan judex juris adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara mengambil keputusan.

Peradilan Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. Judex facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut.

Mahkamah Agung adalah judex juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.

"Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin. Judex facti berarti hakim-hakim (yang memeriksa) fakta. Sedangkan judex juris berarti hakim-hakim (yang memeriksa) hukum". Kedua kata ini juga kadang-kadang salah dieja "judex factie" dan kadang "judex jurist," paparnya kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (3/3/23).

Umumnya, Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota adalah pengadilan pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara, dan bertindak sebagai judex facti.

Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, dan memeriksa perkara secara de novo. Artinya, Pengadilan Tinggi memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta yang ada.

Dengan ini, Pengadilan Tinggi juga termasuk judex facti. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara. Mahkamah Agung hanya memeriksa interpretasi, konstruksi dan penerapan hukum terhadap fakta yang sudah ditentukan oleh judex facti. Karena ini, Mahkamah Agung disebut judex juris.

"Meski Partai Prima pernah menggugat KPU di PTUN dan Gugatannya NO. Dengan diajukannya lagi gugatan PMH di PN Jakarta Pusat, menurut Pendapat saya selaku Ketua BHPP Daerah Partai Demokrat Riau, adalah hak dari Partai Prima untuk mencari keadilan dan sah secara konstitusi," sebutnya.

Pada prinsipnya, lanjut Amaet Jagau, putusan Hakim PN Jakarta Pusat sesuai dengan judex facti hanya memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. Sedangkan putusan tersebut bertentangan dengan Undang-undang lain, itu termasuk ranah judex juris pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara. Mahkamah Agung hanya memeriksa interprestasi, konstruksi dan penerapan hukum terhadap fakta yang sudah ditentukan oleh judex facti. Karena ini, Mahkamah Agung disebut judex juris. (rilis)


Ikuti Rajariau.com


Rajariau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

DPD Partai Hanura Riau Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- DPD Partai Hanura Provinsi Riau, segera melaksanakan musyawarah daerah (Musd.

Politik

Tim Mas Jawaku Riau Rapatkan Barisan Menangkan Wahid-SF Hariyanto di Pilgubri

Senin, 19 Agustus 2024 - 21:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Kelompok yang menamakan diri Masyarakat Jawa Pekanbaru (Mas Jawa-ku) Riau, m.

Politik

BMI Riau Siap Bantu Partai Pemenangan Pilkada Serentak

Ahad, 04 Agustus 2024 - 19:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Beberapa sayap PDI-P di Riau, kini siap untuk pemenangan para calonnya di Pi.

Politik

OSO Diusung Lagi Jadi Ketum DPP Hanura

Sabtu, 27 Juli 2024 - 22:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) I DPD Partai Hanura Provinsi Riau yang berl.

Politik

Dukungan Terus Mengalir ke M Noer MBS, Paguyuban Sibolga dan Marga Simanjuntak Sebut M Noer Layak Pimpin Pekanbaru

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:21:07 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Dukungan dari masyarakat terus mengalir ke bakal calon Wali Kota Pekanbaru .

Politik

Paguyuban Sibolga dan Marga Simanjuntak Sebut M Noer Layak Pimpin Pekanbaru

Sabtu, 06 Juli 2024 - 20:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Dukungan dari masyarakat terus mengalir ke bakal calon Wali Kota Pekanbaru .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pengurus PPSBB Bersilaturrahmi dengan Penasihat Khusus Presiden RI di Jakarta
23 Agustus 2025
Silaturahmi Keluarga Besar Putra-putri Polri Pekanbaru Sukses Digelar
21 Agustus 2025
DPD PAN Pekanbaru Gelar Berbagai Lomba dan Bagikan 2.000 Paket Sembako
20 Agustus 2025
PHRI Riau Gelar Sosialisasi Fasilitasi Penerbitan Sertifikasi Halal Gratis Untuk Pelaku UMKM
14 Agustus 2025
Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Gelar Reses di Tobek Godang,
14 Agustus 2025
Keluhan Warga Mulai Jalan Rusak, Banjir Hingga Sulit Masuk SMA Negeri
10 Agustus 2025
Dishub Pekanbaru Razia ODOL Lagi di Jalan SM Amin, 23 Kendaraan Ditilang 20 Balik Kanan
05 Agustus 2025
DPD Partai Hanura Riau Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru
31 Juli 2025
Dishub Sudah Tilang 1.000 Truk Tonase Besar
27 Juli 2025
Bapenda Pekanbaru: Tak Ada Pungli Biaya BPHTB, Hanya Miskomunikasi
29 April 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Gelar Reses di Tobek Godang,
  • 2 Keluhan Warga Mulai Jalan Rusak, Banjir Hingga Sulit Masuk SMA Negeri
  • 3 DPD Partai Hanura Riau Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru
  • 4 Bapenda Pekanbaru: Tak Ada Pungli Biaya BPHTB, Hanya Miskomunikasi
  • 5 Yondri tak Numpang Belajar di Rumah Tetangga Lagi..
  • 6 PT EPP Bantu Sembako Korban Banjir di Rumbai Pekanbaru
  • 7 PKM: Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Penyuluhan Kesantunan Berbahasa di SMP Negeri 3 Bandar Sei Kijang

PT Raja Putra Media
Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau – Indonesia , Phone. 081267820355
Email: redaksirajariau@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Rajariau.com