• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • More
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Dibaca : 3492 Kali
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Dibaca : 4729 Kali
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Dibaca : 4032 Kali
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Dibaca : 4121 Kali
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Dibaca : 3969 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Covid-19 di Pekanbaru Meningkat, PPKM Diberlakukan Hingga 13 Juni

Redaksi

Ahad, 30 Mei 2021 23:15:41 WIB
Cetak
Kasus Covid-19 di Pekanbaru Meningkat, PPKM Diberlakukan Hingga 13 Juni

PEKANBARU  - Terus naiknya angka penambahan positif Covid-19 di Pekanbaru membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengambil langkah penerapan pembatasan aktivitas masyarakat. Kali ini, dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Pekanbaru. PPKM dimulai Senin (31/5/2021) hingga 14 hari ke depan.

PPKM ini diterapkan melalui  Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ahad (30/5/2021). SE ditujukan pada pimpinan lembaga institusi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD di Pekanbaru, kepala perangkat daerah di lingkungan Kota Pekanbaru, pimpinan kantor swasta, asosiasi, pengusaha dan camat, lurah se-Kota Pekanbaru serta masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam SE ini, Wako Pekanbaru menyampaikan enam arahan. Ini guna perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

Disampaikan Firdaus dalam SE ini, keputusan memberlakukan PPKM se-Kota Pekanbaru diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.

"Serta mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021, maka perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19," urainya.

Enam arahan yang disampaikan Firdaus dalam SE ini adalah, pertama, kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari.

“Terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021," sebutnya.

Kedua, kegiatan akad nikah hanya dizinkan dihadiri maksimal 20 orang, yakni 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 terhadap beberapa kegiatan. Yakni, kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Ini dengan syarat pengunjung yang makan atau minum di tempat sebesar 50 persen kapasitas.

"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," sampainya.

Kemudian pula, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. "Dan penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum. Termasuk club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, wamet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel," tegasnya.

Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutupnya. 


Sumber : Riaupos.co /

Ikuti Rajariau.com


Rajariau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Haji Tambi Terpilih Aklamasi Pimpin PKDP Riau Periode 2026-2031

Ahad, 21 Juni 2026 - 01:10:24 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Muswil V Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi Riau, akhirnya me.

Daerah

DPW PKDP Riau Gelar Muswil V 20 Juni

Senin, 15 Juni 2026 - 22:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU– DPW PKDP Provinsi Riau menjadwalkan Musyawarah Wilayah atau Muswil Sabtu (.

Daerah

Polda Riau Janji Tindakan Oknum yang Bermain di Lahan HGU di Inhu

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:00:00 WIB

Kementerian ATR/BPN menggelar expose terkait surat permohonan hasil menang lelang PT Alam Sari Le.

Daerah

Hadapi Bencana Banjir, Nawakara Siapkan Tim Mitigasi Terpadu

Selasa, 18 November 2025 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Musim hujan di setiap daerah di Indonesia, tidak bisa terelakkan. Termasuk h.

Daerah

Eks Pj Wako Muflihun Pimpin Elang Tiga Hambalang Pekanbaru

Jumat, 14 November 2025 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Kabar baru datang dari mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Kali ini, man.

Daerah

PW GNTI Riau Resmi Dilantik Prof Rokhmin Dahuri

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:02:02 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia  (PP GNTI) Pro.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjembatani Dunia Akademik dan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Gandeng FISIP UNRI
29 Juli 2026
PT Praja Putra Wangsa Gelar Syukuran HUT ke-7, Beri Bantuan ke Panti Asuhan
25 Juli 2026
Peringatan HANI 2026, BNNK Pekanbaru Apresiasi Lapas Pekanbaru Komit Berantas Narkoba
23 Juli 2026
Kerjasama Lapas Pekanbaru dan Distankan, Warga Binaan Diajarkan Langsung Budidaya Ayam Petelur
17 Juli 2026
Momen Dirindukan, Kalapas Yuniarto Berdialog Dengan Warga Binaan
13 Juli 2026
Mantap! Warga Binaan Kini Bisa Beternak di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
10 Juli 2026
Kalapas Yuniarto: Kesehatan Warga Binaan Prioritas
08 Juli 2026
Lantik 310 Siswa Naik Sabuk, Eagle Riau Taekwondo Siapkan Atlet Bermental Juara
01 Juli 2026
Banteng United Pekanbaru Ngamuk Lagi, Cukur Skuad Banteng Pelalawan 5-0 Jelang Soekarno Cup I 2026 U-17
01 Juli 2026
Ayah Wajib Hadir, Pesan Harganas yang Bergema dari Balik Tembok Lapas Pekanbaru
29 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 2 Koalisi Presma Unilak Tagih Kepastian Pelantikan Pengurus Baru Dalam Aksi Damai
  • 3 Di Singapura, Nawakara Dorong Kesiapan Indonesia Hadapi Era AI
  • 4 Stafsus ATR/BPN Rezka Okto : Pendaftaran Tanah Ulayat Riau Jadi Prioritas
  • 5 MANTAP! Lapas Kelas II A Pekanbaru Tegaskan Komitmen Zero Halinar
  • 6 PHRI Riau Tegaskan Biaya Perpisahan Sekolah di Hotel Rp 60- 100 Ribu
  • 7 Ketua Komisi I DPRD Tegaskan Bank Harus Bertanggungjawab, Kasus Ratusan Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Lenyap

PT Raja Putra Media
Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau – Indonesia , Phone. 081267820355
Email: redaksirajariau@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Rajariau.com