• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • More
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Dibaca : 3135 Kali
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Dibaca : 4225 Kali
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Dibaca : 3710 Kali
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Dibaca : 3727 Kali
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Dibaca : 3674 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Covid-19 di Pekanbaru Meningkat, PPKM Diberlakukan Hingga 13 Juni

Redaksi

Ahad, 30 Mei 2021 23:15:41 WIB
Cetak
Kasus Covid-19 di Pekanbaru Meningkat, PPKM Diberlakukan Hingga 13 Juni

PEKANBARU  - Terus naiknya angka penambahan positif Covid-19 di Pekanbaru membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengambil langkah penerapan pembatasan aktivitas masyarakat. Kali ini, dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Pekanbaru. PPKM dimulai Senin (31/5/2021) hingga 14 hari ke depan.

PPKM ini diterapkan melalui  Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ahad (30/5/2021). SE ditujukan pada pimpinan lembaga institusi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD di Pekanbaru, kepala perangkat daerah di lingkungan Kota Pekanbaru, pimpinan kantor swasta, asosiasi, pengusaha dan camat, lurah se-Kota Pekanbaru serta masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam SE ini, Wako Pekanbaru menyampaikan enam arahan. Ini guna perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

Disampaikan Firdaus dalam SE ini, keputusan memberlakukan PPKM se-Kota Pekanbaru diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.

"Serta mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021, maka perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19," urainya.

Enam arahan yang disampaikan Firdaus dalam SE ini adalah, pertama, kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari.

“Terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021," sebutnya.

Kedua, kegiatan akad nikah hanya dizinkan dihadiri maksimal 20 orang, yakni 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 terhadap beberapa kegiatan. Yakni, kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Ini dengan syarat pengunjung yang makan atau minum di tempat sebesar 50 persen kapasitas.

"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," sampainya.

Kemudian pula, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. "Dan penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum. Termasuk club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, wamet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel," tegasnya.

Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutupnya. 


Sumber : Riaupos.co /

Ikuti Rajariau.com


Rajariau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polda Riau Janji Tindakan Oknum yang Bermain di Lahan HGU di Inhu

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:00:00 WIB

Kementerian ATR/BPN menggelar expose terkait surat permohonan hasil menang lelang PT Alam Sari Le.

Daerah

Hadapi Bencana Banjir, Nawakara Siapkan Tim Mitigasi Terpadu

Selasa, 18 November 2025 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Musim hujan di setiap daerah di Indonesia, tidak bisa terelakkan. Termasuk h.

Daerah

Eks Pj Wako Muflihun Pimpin Elang Tiga Hambalang Pekanbaru

Jumat, 14 November 2025 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Kabar baru datang dari mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Kali ini, man.

Daerah

PW GNTI Riau Resmi Dilantik Prof Rokhmin Dahuri

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:02:02 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia  (PP GNTI) Pro.

Daerah

Bhabinkamtibmas Bripka Fitrian Turun Langsung Bersama Bidan

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:41:28 WIB

SIAK, RAJARIAU- Program imunisasi secara door to door yang dicanangkan Polri, langsung digelar Po.

Daerah

Ipemaru Desak Evaluasi Kadishub dan UPT Perparkiran

Senin, 12 September 2022 - 11:52:39 WIB

Adanya kenaikan tarif parkir tepi jalan umum mengundang reaksi dikalangan masyarakat, terkhusus I.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi melalui Sistem Terintegrasi Real Time
13 Januari 2026
IPP dan Elang Tiga Hambalang Gelar Doa Bersama Dengan Warga di Malam Tahun Baru
01 Januari 2026
Polda Riau Janji Tindakan Oknum yang Bermain di Lahan HGU di Inhu
23 Desember 2025
Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara
23 Desember 2025
Hadapi Bencana Banjir, Nawakara Siapkan Tim Mitigasi Terpadu
18 November 2025
Eks Pj Wako Muflihun Pimpin Elang Tiga Hambalang Pekanbaru
14 November 2025
Musda dan Muscab IV Partai Hanura se-Riau Berlangsung Sukses
25 Oktober 2025
Petaka Izin Bar THM Live House, DPRD Pekanbaru Minta Gubri Cabut Karena Langgar Perda
10 Oktober 2025
PAN-BM PAN Pekanbaru Gelar Jumat Berkah Depan Masjid Raya Pekanbaru
12 September 2025
Pengurus PPSBB Bersilaturrahmi dengan Penasihat Khusus Presiden RI di Jakarta
23 Agustus 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Janji Tindakan Oknum yang Bermain di Lahan HGU di Inhu
  • 2 Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara
  • 3 Hadapi Bencana Banjir, Nawakara Siapkan Tim Mitigasi Terpadu
  • 4 Eks Pj Wako Muflihun Pimpin Elang Tiga Hambalang Pekanbaru
  • 5 Musda dan Muscab IV Partai Hanura se-Riau Berlangsung Sukses
  • 6 Petaka Izin Bar THM Live House, DPRD Pekanbaru Minta Gubri Cabut Karena Langgar Perda
  • 7 PAN-BM PAN Pekanbaru Gelar Jumat Berkah Depan Masjid Raya Pekanbaru

PT Raja Putra Media
Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau – Indonesia , Phone. 081267820355
Email: redaksirajariau@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Rajariau.com