• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • More
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Dibaca : 2804 Kali
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Dibaca : 3751 Kali
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Dibaca : 3390 Kali
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Dibaca : 3439 Kali
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Dibaca : 3383 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hasil Sidang, BRI Unit Minas Kalah Dalam Gugatan Perdata di PN Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 11 November 2021 15:23:44 WIB
Cetak
Hasil Sidang, BRI Unit Minas Kalah Dalam Gugatan Perdata di PN Pekanbaru
Foto: Para Penggugat foto bersama dengan kuasa hukum di PN Pekanbaru sesaat setelah putusan.

PEKANBARU, RAJARIAU- Akibat tidak dikembalikannya 2 buah agunan atas pinjaman nasabah di BRI Minas, berujung pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/11) kemarin.

Sidang yang dipimpin hakim Ketua Estiono MH, dengan menyatakan tergugat (BRI Minas), telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan menghukum tergugat, mengembalikan 2 buah agunan, berupa SKGR bidang lahan sawit kepada para penggugat (Ester Dina dan Ifni Sriulina Tarigan).

"Mengadili dan menyatakan tergugat telah melakukan wanrestasi, menyatakan sah agunan merupakan milik para penggugat. Menghukum tergugat mengembalikan 2 buah agunan milik para penggugat kepada para penggugat
Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari, apabila tergugat tidak menjalankan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Juga menghukum Tergugat membayar biaya perkara," kata hakim Estiono MH, di dampingi hakim anggota Tommy Manik dan Andi Hendrawan, seperti dilansir Tribunpekanbaru.com.

Perkara ini berawal dari pinjaman yang diajukan para penggugat (Ester  Dina dan almarhum suaminya Johanes Pasti Jaya Tarigan) sebesar Rp 99.000.000,- dengan mengagunkan 2 buah SKGR, atas lahan sawit milik para penggugat, yang berada di Minas Barat, dengan total luas lebih kurang 4 hektar.

Namun, karena para penggugat ada urusan keluarga di Medan, kemudian para penggugat meminta pihak- pihak lain (Martin Sitorus) untuk melakukan cicilan kepada BRI Unit Minas, dengan mengambil hasil penghasilan buah sawit milik para penggugat.

“Bukannya dilakukan cicilan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati para penggugat dengan BRI Unit Minas, tapi tanpa sepengetahuan para penggugat pinjaman dilunasi sebelum jangka waktu pinjaman selesai,” tambah kuasa hukum para penggugat Elvan Sembiring dari Kantor Hukum Sembiring & Bangun Law Firm, Rabu (10/11/2021).

Berjalannya waktu, sekitar tahun 2019, para penggugat kembali ke Minas dan meminta kepada BRI Unit Minas, untuk mengembalikan agunan yang menjadi miliknya. Saat mempertanyakan dan meminta agunan kepada BRI Unit Minas, ternyata BRI Unit Minas menyampaikan secara lisan agunan telah diberikan kepada Martin Sitorus, karena pinjaman dilunasi oleh Martin Sitorus.

“Tindakan BRI Unit Minas jelas dan tegas bertentangan dengan hukum dan merugikan klien kami,” sebut Elvan Sembiring

Tidak terima karena agunan yang menjadi miliknya diserahkan kepada pihak lain oleh BRI Unit Minas, Ester Dina dan salah satu anaknya mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara Nomor 111/Pdt.G/2021/PN.Pbr.

Berdasarkan hasil persidangan yang telah berjalan sejak Maret 2021, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan perkara ini.

Sebelumnya, penggugat Ester Dina dan beberapa orang lainnya, pernah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort Siak, atas dugaan pencurian buah sawit dan telah dilakukan penahanan selama proses penyidikan.

“Tapi, untuk perkara pidana ini tidak diterima pelimpahannya oleh Kejaksaan Negeri Siak, karena masih adanya sengketa keperdataan yang harus diselesaikan sehingga klien kami lepas demi hukum dari tahanan Polres Siak,” jelas Elvan Sembiring lagi. **


Ikuti Rajariau.com


Rajariau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sidang Lanjutan Dugaan Mafia Tanah di Rumbai di PTUN Pekanbaru

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang dug.

Hukrim

Disidangkan di PTUN, Dugaan Ada Mafia Tanah Beraksi di Muara Fajar Timur Rumbai

Kamis, 09 Mei 2024 - 15:48:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Sidang gugatan PTUN terhadap salah prosedur dalam menetapkan nama pemilik t.

Hukrim

Gegara Ingin Pertahankan Hak Asuh Anak, Ibu Tiga Anak Malah Ditangkap Polisi

Ahad, 02 April 2023 - 21:41:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Heldy Susanti alias Santi (34) , warga Perumahan De Casablangka Blok A3, Kel.

Hukrim

KNPI Riau Kutuk Keras Pelaku Penggeroyokan Haris Pertama

Senin, 21 Februari 2022 - 20:04:52 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Ketua KNPI Provinsi Riau Fuad Santoso SH MH mengutuk keras, aksi pengeroyoka.

Hukrim

Kuasa Hukum Kanwil BPN Riau Berikan Klarifikasi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:03:09 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Badan Pengembangan Usaha (BPU) LAM Riau, sudah memberi dukungan kepada Kepal.

Hukrim

Dr Harris: Pak Syahrir Hanya Saksi

Kamis, 10 Februari 2022 - 14:33:19 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Kasus yang mendera Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, melibatkan beberapa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pengurus PPSBB Bersilaturrahmi dengan Penasihat Khusus Presiden RI di Jakarta
23 Agustus 2025
Silaturahmi Keluarga Besar Putra-putri Polri Pekanbaru Sukses Digelar
21 Agustus 2025
DPD PAN Pekanbaru Gelar Berbagai Lomba dan Bagikan 2.000 Paket Sembako
20 Agustus 2025
PHRI Riau Gelar Sosialisasi Fasilitasi Penerbitan Sertifikasi Halal Gratis Untuk Pelaku UMKM
14 Agustus 2025
Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Gelar Reses di Tobek Godang,
14 Agustus 2025
Keluhan Warga Mulai Jalan Rusak, Banjir Hingga Sulit Masuk SMA Negeri
10 Agustus 2025
Dishub Pekanbaru Razia ODOL Lagi di Jalan SM Amin, 23 Kendaraan Ditilang 20 Balik Kanan
05 Agustus 2025
DPD Partai Hanura Riau Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru
31 Juli 2025
Dishub Sudah Tilang 1.000 Truk Tonase Besar
27 Juli 2025
Bapenda Pekanbaru: Tak Ada Pungli Biaya BPHTB, Hanya Miskomunikasi
29 April 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Gelar Reses di Tobek Godang,
  • 2 Keluhan Warga Mulai Jalan Rusak, Banjir Hingga Sulit Masuk SMA Negeri
  • 3 DPD Partai Hanura Riau Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru
  • 4 Bapenda Pekanbaru: Tak Ada Pungli Biaya BPHTB, Hanya Miskomunikasi
  • 5 Yondri tak Numpang Belajar di Rumah Tetangga Lagi..
  • 6 PT EPP Bantu Sembako Korban Banjir di Rumbai Pekanbaru
  • 7 PKM: Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Penyuluhan Kesantunan Berbahasa di SMP Negeri 3 Bandar Sei Kijang

PT Raja Putra Media
Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau – Indonesia , Phone. 081267820355
Email: redaksirajariau@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Rajariau.com