• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • More
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Dibaca : 3575 Kali
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Dibaca : 4855 Kali
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Dibaca : 4130 Kali
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Dibaca : 4215 Kali
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Dibaca : 4053 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hasil Sidang, BRI Unit Minas Kalah Dalam Gugatan Perdata di PN Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 11 November 2021 15:23:44 WIB
Cetak
Hasil Sidang, BRI Unit Minas Kalah Dalam Gugatan Perdata di PN Pekanbaru
Foto: Para Penggugat foto bersama dengan kuasa hukum di PN Pekanbaru sesaat setelah putusan.

PEKANBARU, RAJARIAU- Akibat tidak dikembalikannya 2 buah agunan atas pinjaman nasabah di BRI Minas, berujung pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/11) kemarin.

Sidang yang dipimpin hakim Ketua Estiono MH, dengan menyatakan tergugat (BRI Minas), telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan menghukum tergugat, mengembalikan 2 buah agunan, berupa SKGR bidang lahan sawit kepada para penggugat (Ester Dina dan Ifni Sriulina Tarigan).

"Mengadili dan menyatakan tergugat telah melakukan wanrestasi, menyatakan sah agunan merupakan milik para penggugat. Menghukum tergugat mengembalikan 2 buah agunan milik para penggugat kepada para penggugat
Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari, apabila tergugat tidak menjalankan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Juga menghukum Tergugat membayar biaya perkara," kata hakim Estiono MH, di dampingi hakim anggota Tommy Manik dan Andi Hendrawan, seperti dilansir Tribunpekanbaru.com.

Perkara ini berawal dari pinjaman yang diajukan para penggugat (Ester  Dina dan almarhum suaminya Johanes Pasti Jaya Tarigan) sebesar Rp 99.000.000,- dengan mengagunkan 2 buah SKGR, atas lahan sawit milik para penggugat, yang berada di Minas Barat, dengan total luas lebih kurang 4 hektar.

Namun, karena para penggugat ada urusan keluarga di Medan, kemudian para penggugat meminta pihak- pihak lain (Martin Sitorus) untuk melakukan cicilan kepada BRI Unit Minas, dengan mengambil hasil penghasilan buah sawit milik para penggugat.

“Bukannya dilakukan cicilan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati para penggugat dengan BRI Unit Minas, tapi tanpa sepengetahuan para penggugat pinjaman dilunasi sebelum jangka waktu pinjaman selesai,” tambah kuasa hukum para penggugat Elvan Sembiring dari Kantor Hukum Sembiring & Bangun Law Firm, Rabu (10/11/2021).

Berjalannya waktu, sekitar tahun 2019, para penggugat kembali ke Minas dan meminta kepada BRI Unit Minas, untuk mengembalikan agunan yang menjadi miliknya. Saat mempertanyakan dan meminta agunan kepada BRI Unit Minas, ternyata BRI Unit Minas menyampaikan secara lisan agunan telah diberikan kepada Martin Sitorus, karena pinjaman dilunasi oleh Martin Sitorus.

“Tindakan BRI Unit Minas jelas dan tegas bertentangan dengan hukum dan merugikan klien kami,” sebut Elvan Sembiring

Tidak terima karena agunan yang menjadi miliknya diserahkan kepada pihak lain oleh BRI Unit Minas, Ester Dina dan salah satu anaknya mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara Nomor 111/Pdt.G/2021/PN.Pbr.

Berdasarkan hasil persidangan yang telah berjalan sejak Maret 2021, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan perkara ini.

Sebelumnya, penggugat Ester Dina dan beberapa orang lainnya, pernah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort Siak, atas dugaan pencurian buah sawit dan telah dilakukan penahanan selama proses penyidikan.

“Tapi, untuk perkara pidana ini tidak diterima pelimpahannya oleh Kejaksaan Negeri Siak, karena masih adanya sengketa keperdataan yang harus diselesaikan sehingga klien kami lepas demi hukum dari tahanan Polres Siak,” jelas Elvan Sembiring lagi. **


Ikuti Rajariau.com


Rajariau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor

Ahad, 30 Agustus 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU-- Perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan (security) outsourcing di RS Awal .

Hukrim

Kerjasama Lapas Pekanbaru dan Distankan, Warga Binaan Diajarkan Langsung Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Lapas Kelas IIA Pekanbaru, terus saja melahirkan inovasi, dan harapan baru m.

Hukrim

Momen Dirindukan, Kalapas Yuniarto Berdialog Dengan Warga Binaan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Di lorong panjang dan di balik pintu-pintu besi Lembaga Pemasyarakatan (Lap.

Hukrim

Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:30:00 WIB

DAIRI, RAJARIAU– Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (Deninteldam I/BB).

Hukrim

Di Depan Bawahan, Kalapas Pekanbaru Wanti-wanti Soal Disiplin dan Sinergitas Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, mene.

Hukrim

MANTAP! Lapas Kelas II A Pekanbaru Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Ahad, 26 April 2026 - 12:54:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menegaskan komitm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
TANSATI Dampingi Penuh PT PIR Secara Pro Bono
11 September 2026
Aktivis: Periksa Oknum Direksi Agrinas atau Bubarkan Satgas PKH!
10 September 2026
Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
30 Agustus 2026
Dasawisma RT 03/08 Tobek Godang Sukses Gelar Berbagai Lomba
23 Agustus 2026
Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LHl
21 Agustus 2026
7 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Langsung Bebas, 1.608 Dapat Remisi
17 Agustus 2026
PHRI Riau dan Polda Riau Minta Hotel dan Panitia Event Perkuat Manajemen Risiko
11 Agustus 2026
Sinergi dari Lapas Pekanbaru Menyemai Kepedulian untuk Riau
09 Agustus 2026
Dari 2 Bulan KKN Taruna Politekip di Lapas Pekanbaru, Yuniarto: Semoga Ilmunya Bermanfaat
06 Agustus 2026
Merayakan Kemerdekaan dengan Menjaga Kesehatan dari Balik Tembok Lapas Pekanbaru
06 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dasawisma RT 03/08 Tobek Godang Sukses Gelar Berbagai Lomba
  • 2 PT Praja Putra Wangsa Gelar Syukuran HUT ke-7, Beri Bantuan ke Panti Asuhan
  • 3 Momen Dirindukan, Kalapas Yuniarto Berdialog Dengan Warga Binaan
  • 4 Lantik 310 Siswa Naik Sabuk, Eagle Riau Taekwondo Siapkan Atlet Bermental Juara
  • 5 Banteng United Pekanbaru Ngamuk Lagi, Cukur Skuad Banteng Pelalawan 5-0 Jelang Soekarno Cup I 2026 U-17
  • 6 Haji Tambi Terpilih Aklamasi Pimpin PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 7 Kalapas Pekanbaru Yuniarto Hadir Langsung Doa Bersama Sambut 1 Muharram 1448 H

PT Raja Putra Media
Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau – Indonesia , Phone. 081267820355
Email: redaksirajariau@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Rajariau.com