• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • More
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Advertorial
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Property
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Dibaca : 3487 Kali
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Dibaca : 4724 Kali
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Dibaca : 4030 Kali
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Dibaca : 4120 Kali
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Dibaca : 3965 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hasil Sidang, BRI Unit Minas Kalah Dalam Gugatan Perdata di PN Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 11 November 2021 15:23:44 WIB
Cetak
Hasil Sidang, BRI Unit Minas Kalah Dalam Gugatan Perdata di PN Pekanbaru
Foto: Para Penggugat foto bersama dengan kuasa hukum di PN Pekanbaru sesaat setelah putusan.

PEKANBARU, RAJARIAU- Akibat tidak dikembalikannya 2 buah agunan atas pinjaman nasabah di BRI Minas, berujung pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/11) kemarin.

Sidang yang dipimpin hakim Ketua Estiono MH, dengan menyatakan tergugat (BRI Minas), telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan menghukum tergugat, mengembalikan 2 buah agunan, berupa SKGR bidang lahan sawit kepada para penggugat (Ester Dina dan Ifni Sriulina Tarigan).

"Mengadili dan menyatakan tergugat telah melakukan wanrestasi, menyatakan sah agunan merupakan milik para penggugat. Menghukum tergugat mengembalikan 2 buah agunan milik para penggugat kepada para penggugat
Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari, apabila tergugat tidak menjalankan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Juga menghukum Tergugat membayar biaya perkara," kata hakim Estiono MH, di dampingi hakim anggota Tommy Manik dan Andi Hendrawan, seperti dilansir Tribunpekanbaru.com.

Perkara ini berawal dari pinjaman yang diajukan para penggugat (Ester  Dina dan almarhum suaminya Johanes Pasti Jaya Tarigan) sebesar Rp 99.000.000,- dengan mengagunkan 2 buah SKGR, atas lahan sawit milik para penggugat, yang berada di Minas Barat, dengan total luas lebih kurang 4 hektar.

Namun, karena para penggugat ada urusan keluarga di Medan, kemudian para penggugat meminta pihak- pihak lain (Martin Sitorus) untuk melakukan cicilan kepada BRI Unit Minas, dengan mengambil hasil penghasilan buah sawit milik para penggugat.

“Bukannya dilakukan cicilan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati para penggugat dengan BRI Unit Minas, tapi tanpa sepengetahuan para penggugat pinjaman dilunasi sebelum jangka waktu pinjaman selesai,” tambah kuasa hukum para penggugat Elvan Sembiring dari Kantor Hukum Sembiring & Bangun Law Firm, Rabu (10/11/2021).

Berjalannya waktu, sekitar tahun 2019, para penggugat kembali ke Minas dan meminta kepada BRI Unit Minas, untuk mengembalikan agunan yang menjadi miliknya. Saat mempertanyakan dan meminta agunan kepada BRI Unit Minas, ternyata BRI Unit Minas menyampaikan secara lisan agunan telah diberikan kepada Martin Sitorus, karena pinjaman dilunasi oleh Martin Sitorus.

“Tindakan BRI Unit Minas jelas dan tegas bertentangan dengan hukum dan merugikan klien kami,” sebut Elvan Sembiring

Tidak terima karena agunan yang menjadi miliknya diserahkan kepada pihak lain oleh BRI Unit Minas, Ester Dina dan salah satu anaknya mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara Nomor 111/Pdt.G/2021/PN.Pbr.

Berdasarkan hasil persidangan yang telah berjalan sejak Maret 2021, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan perkara ini.

Sebelumnya, penggugat Ester Dina dan beberapa orang lainnya, pernah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort Siak, atas dugaan pencurian buah sawit dan telah dilakukan penahanan selama proses penyidikan.

“Tapi, untuk perkara pidana ini tidak diterima pelimpahannya oleh Kejaksaan Negeri Siak, karena masih adanya sengketa keperdataan yang harus diselesaikan sehingga klien kami lepas demi hukum dari tahanan Polres Siak,” jelas Elvan Sembiring lagi. **


Ikuti Rajariau.com


Rajariau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Kerjasama Lapas Pekanbaru dan Distankan, Warga Binaan Diajarkan Langsung Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Lapas Kelas IIA Pekanbaru, terus saja melahirkan inovasi, dan harapan baru m.

Hukrim

Momen Dirindukan, Kalapas Yuniarto Berdialog Dengan Warga Binaan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Di lorong panjang dan di balik pintu-pintu besi Lembaga Pemasyarakatan (Lap.

Hukrim

Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:30:00 WIB

DAIRI, RAJARIAU– Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (Deninteldam I/BB).

Hukrim

Di Depan Bawahan, Kalapas Pekanbaru Wanti-wanti Soal Disiplin dan Sinergitas Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, mene.

Hukrim

MANTAP! Lapas Kelas II A Pekanbaru Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Ahad, 26 April 2026 - 12:54:00 WIB

PEKANBARU, RAJARIAU- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menegaskan komitm.

Hukrim

Sidang Lanjutan Dugaan Mafia Tanah di Rumbai di PTUN Pekanbaru

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU, RAJA RIAU- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang dug.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjembatani Dunia Akademik dan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Gandeng FISIP UNRI
29 Juli 2026
PT Praja Putra Wangsa Gelar Syukuran HUT ke-7, Beri Bantuan ke Panti Asuhan
25 Juli 2026
Peringatan HANI 2026, BNNK Pekanbaru Apresiasi Lapas Pekanbaru Komit Berantas Narkoba
23 Juli 2026
Kerjasama Lapas Pekanbaru dan Distankan, Warga Binaan Diajarkan Langsung Budidaya Ayam Petelur
17 Juli 2026
Momen Dirindukan, Kalapas Yuniarto Berdialog Dengan Warga Binaan
13 Juli 2026
Mantap! Warga Binaan Kini Bisa Beternak di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
10 Juli 2026
Kalapas Yuniarto: Kesehatan Warga Binaan Prioritas
08 Juli 2026
Lantik 310 Siswa Naik Sabuk, Eagle Riau Taekwondo Siapkan Atlet Bermental Juara
01 Juli 2026
Banteng United Pekanbaru Ngamuk Lagi, Cukur Skuad Banteng Pelalawan 5-0 Jelang Soekarno Cup I 2026 U-17
01 Juli 2026
Ayah Wajib Hadir, Pesan Harganas yang Bergema dari Balik Tembok Lapas Pekanbaru
29 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 2 Koalisi Presma Unilak Tagih Kepastian Pelantikan Pengurus Baru Dalam Aksi Damai
  • 3 Di Singapura, Nawakara Dorong Kesiapan Indonesia Hadapi Era AI
  • 4 Stafsus ATR/BPN Rezka Okto : Pendaftaran Tanah Ulayat Riau Jadi Prioritas
  • 5 MANTAP! Lapas Kelas II A Pekanbaru Tegaskan Komitmen Zero Halinar
  • 6 PHRI Riau Tegaskan Biaya Perpisahan Sekolah di Hotel Rp 60- 100 Ribu
  • 7 Ketua Komisi I DPRD Tegaskan Bank Harus Bertanggungjawab, Kasus Ratusan Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Lenyap

PT Raja Putra Media
Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau – Indonesia , Phone. 081267820355
Email: redaksirajariau@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Rajariau.com