Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Akan Tutup 3 Hari, Besok Mal di Pekanbaru Masih Beroperasi
PEKANBARU - Pusat perbelanjaan, mal maupun tempat hiburan masih akan beroperasi hingga Selasa (11/5/2021).
Sementara Surat Edaran Walikota Pekanbaru nomor 10/SE/2021 tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, bahwa penutupan dilakukan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2021.
Dikutip dari tribunpekanbaru.com, Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi TBK (Mal Pekanbaru), Riza Budi mengatakan, sebelumnya memang sempat rencana penutupan dilakukan mulai 11 Mei 2021.
Namun dengan adanya kebijakan terbaru tersebut, maka pihaknya mengikuti aturan itu.
"Besok (11 Mei 2021) Mal Pekanbaru masih beroperasi. Penutupan hanya dilakukan selama tiga hari, yakni sehari jelang lebaran, waktu lebaran dan sehari setelah lebaran," kata Riza Budi kepada Tribunpekanbaru.com Senin (10/5/2021).
Kendati demikian, dari surat yang diterima pihaknya tersebut, dikatakan Riza Budi tetap ada pengecualian untuk tenan yang masih tetap buka di mal atau pusat perbelanjaan.
Misalnya, salah satunya tentang ketentuan yang berbunyi, usaha esensial yang menjual bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan, termasuk pada pusat perbelanjaan atau mal, tetap membuka gerai atau toko.
Dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah kunjungan sebabyak 50 persen dari kapasitas gedung atau toko, gerai.
"Selain itu, untuk waktu operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," ulasnya.
Tidak hanya itu, dikatakannya, untuk usaha restaurant atau rumah makan, termasuk pada pusat perbelanjaan atau mal, tetap dapat dibuka.
"Tapi hanya untuk layanan bawa pulang atau take away, dan tidak boleh melayani makan di tempat, dengan waktu operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," imbuhnya.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru itu juga disebutkan bahwa, pengawasan melekat terhadap kebijakan tersebut dilakukan oleh Bidang Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
Terdiri dari unsur Perangkat Daerah Terkait, unsur Satuan Polisi Pamong Praja serta unsur TNI dan Polri.
Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ditanya terkait taksiran kerugian di Mal Pekanbaru selama penutupan, dikatakan Riza Budi pihaknya belum ada menghitung hal tersebut.
PW GNTI Riau Resmi Dilantik Prof Rokhmin Dahuri
PEKANBARU, RAJARIAU- Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia (PP GNTI) Pro.
Bhabinkamtibmas Bripka Fitrian Turun Langsung Bersama Bidan
SIAK, RAJARIAU- Program imunisasi secara door to door yang dicanangkan Polri, langsung digelar Po.
Ipemaru Desak Evaluasi Kadishub dan UPT Perparkiran
Adanya kenaikan tarif parkir tepi jalan umum mengundang reaksi dikalangan masyarakat, terkhusus I.
RW 01 Sidomulyo Zikir Keliling Kampung Sambut Tahun Baru Islam 1444 H
Kemeriahan menyambut tahun baru Islam 1444 H terasa meriah dan penuh hikmat di RW 01 Kampung Sido.
Supriyanto Terima Penghargaan dari Walikota Pekanbaru
Di akhir masa jabatan Walikota Pekanbaru, Firdaus dan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Ca.
IKTD Pekanbaru Gelar Bedah Rumah, Yunelly: Kami Ingin Bantu Saudara yang Kurang Mampu
PEKANBARU- Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Kota Pekanbaru di bawah komando Taufiqurrahman, aka.